News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Pemkab Bangkalan Perketat Aturan Program UHC, Warga Luar Daerah Tak Lagi Bebas Akses Layanan Gratis

Agus Sulaiman • Senin, 5 Mei 2025 | 18:14 WIB
PELAYANAN KESEHATAN: Warga berada di area RSUD Syamrabu Bangkalan, Sabtu (3/4). (IMAMUIDN/JPRM)
PELAYANAN KESEHATAN: Warga berada di area RSUD Syamrabu Bangkalan, Sabtu (3/4). (IMAMUIDN/JPRM)

RadarBangkalan.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan resmi melakukan revisi terhadap regulasi program Universal Health Coverage (UHC) yang telah berjalan sejak 2023.

Langkah ini diambil untuk menekan lonjakan peserta bantuan iuran (PBI) yang membebani anggaran daerah.

Asisten Administrasi Umum dan SDM Setkab Bangkalan, Ismet Effendi, menjelaskan bahwa perubahan dilakukan pada Peraturan Bupati (Perbup).

Tujuannya adalah untuk menyaring penerima manfaat agar benar-benar berasal dari Bangkalan.

Baca Juga: Korwil Pendidikan Kwanyar Tampilkan Kekayaan Kuliner Lokal di Stand Booth Pameran

“Program UHC tetap berjalan, tetapi kami harus memperketat syaratnya agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Dalam regulasi baru, hanya masyarakat yang memiliki e-KTP Bangkalan minimal enam bulan sebelum berobat yang bisa mengakses layanan kesehatan gratis melalui UHC.

Kebijakan ini untuk mencegah warga luar daerah memindahkan domisili hanya demi mendapatkan layanan gratis.

Data menunjukkan bahwa setiap tahun jumlah warga yang memanfaatkan program ini terus meningkat, yang menyebabkan beban iuran JKN dari Pemkab ke BPJS Kesehatan ikut membengkak.

Kepala Seksi Yankes Dinas Kesehatan Bangkalan, Miftahul Jannah, menyebut bahwa tahun ini Pemkab Bangkalan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 miliar untuk program UHC.

Namun, dana tersebut diperkirakan hanya cukup untuk menanggung iuran peserta selama 10 bulan.

Baca Juga: Korwil Pendidikan Kecamatan Arosbaya Tampilkan Kerajinan Tangan dan Prestasi Siswa di Expo Pendidikan 2025

“Iuran yang ditanggung pemkab sangat besar. Maka regulasi diperketat untuk efisiensi,” jelasnya.

Regulasi baru akan segera disosialisasikan, khususnya kepada 22 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di bawah Dinkes Bangkalan.

Sosialisasi juga akan dilakukan lintas OPD agar semua pihak memahami perubahan kebijakan ini.

“Kami akan laporkan ke pimpinan dan segera koordinasikan ke OPD terkait,” pungkas Miftahul. ***

Editor : Agus Sulaiman
#bangkalan #program UHC #uhc #layanan