RadarBangkalan.id – Isu peredaran rokok ilegal di Rutan Kelas II-B Bangkalan dibenarkan oleh pihak lembaga pemasyarakatan.
Namun, pejabat struktural di lingkungan Rutan Bangkalan menegaskan bahwa rokok tanpa pita cukai tersebut tidak diperjualbelikan kepada narapidana, melainkan hanya dikonsumsi oleh oknum petugas sipir.
Kasubsi Pengamanan Rutan Kelas II-B Bangkalan, Nanang Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi terkait dugaan adanya petugas yang membawa rokok ilegal tanpa cukai ke dalam area rutan.
“Kami menemukan tiga bungkus rokok noncukai yang dibawa oleh salah satu pegawai. Namun, rokok tersebut diklaim untuk konsumsi pribadi,” ujar Nanang.
Baca Juga: 35 Ribu Anak di Bangkalan Putus Sekolah, Disdik dan Pemkab Lakukan Sinkronisasi Data
Pihak Rutan Bangkalan tidak memberikan sanksi terhadap petugas yang membawa dan mengonsumsi rokok ilegal.
Menurut Nanang, yang penting rokok tersebut tidak dijual kepada warga binaan (narapidana).
“Selama hanya untuk dikonsumsi sendiri, kami tidak mempersoalkan. Tetapi jika sampai terjadi praktik jual beli rokok ilegal di dalam rutan, maka itu jelas melanggar,” tegasnya.
Kebijakan pembiaran terhadap konsumsi rokok noncukai oleh sipir dinilai kontras dengan kampanye pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Petugas lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan, bukan justru menjadi konsumen barang ilegal.
Nanang juga mengungkapkan bahwa petugas Rutan Kelas II-B Bangkalan pernah menerima titipan dua slof rokok ilegal dari pengunjung yang hendak diberikan kepada salah seorang narapidana. Namun, petugas menolak dan mengembalikannya.
Baca Juga: Diklaim Menurun, Rokok Ilegal Ternyata Masih Marak di Bangkalan, Begini Faktanya
“Kami tidak mengizinkan rokok noncukai masuk ke dalam rutan, baik dari pengunjung maupun dari pihak lain,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah sumber internal menyebut bahwa praktik jual beli rokok ilegal sempat berlangsung di dalam rutan.
Rokok ilegal tersebut diduga diselundupkan oleh oknum sipir, dan aktivitas ini telah berjalan selama lebih dari satu minggu.
“Praktik jual beli rokok bodong itu tidak berlangsung lama, tapi memang pernah terjadi,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya pada Minggu, 4 Mei 2024. ***
Editor : Agus Sulaiman