RadarBangkalan.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Een Jumiati, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan pada Selasa, 14 Mei 2025.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Maulidi Al-Izhaq, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.
Dalam nota pembelaan tersebut, kuasa hukum Maulidi menguraikan secara rinci hubungan asmara antara terdakwa dan korban yang disebut menjadi latar belakang terjadinya kasus tragis ini.
Diketahui, keduanya pertama kali saling mengenal sekitar bulan Mei 2024, setelah terdakwa mendapatkan nomor telepon korban dari teman Een Jumiati.
Baca Juga: Oknum Sipir Konsumsi Rokok Ilegal di Rutan Bangkalan, Ini Kata Pihak Rutan
Kedekatan mereka berlanjut melalui komunikasi intens di aplikasi WhatsApp, hingga akhirnya bertemu langsung di sebuah kafe dekat Alun-Alun Bangkalan.
Pada April 2024, hubungan keduanya semakin dekat hingga melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.
Setelah itu, terdakwa sempat mengajak korban untuk melanjutkan hubungan ke arah yang lebih serius. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh Een.
Pada pertengahan Agustus 2024, keduanya sempat putus komunikasi. Namun, di akhir tahun 2024, korban kembali menghubungi Maulidi dan mengaku tengah mengandung anak hasil hubungan mereka. Hal tersebut membuat keduanya panik dan bingung mencari solusi.
Disebutkan pula bahwa korban sempat meminta bantuan untuk mencari tukang pijat guna menggugurkan kandungan, dan terdakwa meminta korban melakukan tes kehamilan ulang, namun hasilnya tetap positif.
Risang Bima Wijaya, kuasa hukum terdakwa Maulidi, menilai bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini tidak objektif karena tidak mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan terdakwa.
Baca Juga: 35 Ribu Anak di Bangkalan Putus Sekolah, Disdik dan Pemkab Lakukan Sinkronisasi Data
“Segala hal yang bisa meringankan terdakwa sama sekali tidak dipertimbangkan dalam tuntutan jaksa,” tegas Risang.
Menanggapi pleidoi tersebut, Kasipidum Kejari Bangkalan Hemdrik Murbawa menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan jawaban atau replik secara tertulis dalam sidang berikutnya.
“Jawaban kami atas pleidoi terdakwa akan disampaikan secara tertulis,” ujarnya singkat. ***
Editor : Agus Sulaiman