RadarBangkalan.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) menegaskan bahwa larangan wisuda untuk siswa TK, PAUD, SD, dan SMP masih berlaku hingga saat ini.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Bangkalan Nomor 400.3.1/1805/433.101/2024 yang melarang kegiatan wisuda dan study tour di satuan pendidikan.
Menurut Sekretaris Dispendik Bangkalan, Rony Sofiandri, pelaksanaan wisuda bukan merupakan bagian dari kegiatan akademik formal di tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Karena itu, sekolah di bawah naungan Dispendik Bangkalan tidak diperkenankan menyelenggarakan wisuda.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Pengadaan Alsintan di Bangkalan Dikurangi dari 63 Menjadi 60 Unit
“Untuk jenjang TK, PAUD, SD, dan SMP, tidak diperkenankan melaksanakan wisuda. Cukup dengan acara pelepasan siswa secara sederhana tanpa membebani orang tua,” tegas Rony, Rabu (14/5/2025).
Rony menjelaskan bahwa perayaan kelulusan siswa bisa digelar dalam bentuk kegiatan pelepasan, namun tidak boleh memberatkan secara finansial.
Kegiatan semacam ini harus dilaksanakan secara sederhana dan tidak melibatkan pungutan atau sumbangan yang bersifat memaksa.
“Jika ada kegiatan perpisahan yang menggunakan dana sumbangan dari orang tua murid, kami tidak menyarankan hal tersebut dilakukan,” tambahnya.
Dispendik Bangkalan juga menegaskan bahwa SE larangan wisuda dan study tour masih tetap berlaku selama tidak ada surat edaran baru yang mencabut atau merevisinya. Larangan tersebut mencakup:
-
Tidak boleh mengadakan kegiatan wisuda formal
-
Tidak diperkenankan menggelar study tour
-
Dilarang menjual seragam secara langsung kepada siswa
“Kami akan mengonfirmasi langsung ke sekolah jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap edaran tersebut,” ujar Rony.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Bangkalan, Abdillah, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan larangan wisuda tersebut.
Ia menyebut bahwa wisuda hanya layak dilakukan di perguruan tinggi, bukan di tingkat sekolah dasar atau menengah.
“Jika kegiatan seperti wisuda diinisiasi sekolah, masyarakat bisa menilai itu sebagai pungutan liar. Maka, kami sepakat kegiatan itu tidak perlu dilakukan,” tuturnya. ***
Editor : Agus Sulaiman