BANGKALAN – Arah penyidikan kasus korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumber Daya mulai mengerucut ke aktor-aktor baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan resmi menetapkan satu tersangka tambahan, yakni Djunaidi, pengusaha asal Kecamatan Arosbaya yang menjabat sebagai Direktur UD Mabruq MRS.
Djunaidi diduga terlibat dalam penyaluran dana investasi dari PT Sumber Daya ke perusahaannya senilai Rp 1,35 miliar pada 2018. Penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat (16/5), namun hingga Senin (20/5), Djunaidi belum ditahan.
“Penahanan belum dilakukan bukan berarti kami melepas. Ini bagian dari strategi tim penyidik dalam membongkar kasus secara menyeluruh,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bangkalan Muhammad Fakhry, kemarin (20/5).
Pengembangan dari Kasus Sebelumnya
Penetapan Djunaidi sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi sebelumnya yang menyeret eks Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Sumber Daya, Moh. Kamil. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamil divonis bersalah karena mencairkan dana penyertaan modal senilai Rp 1,5 miliar kepada PT Aman pada 2019 secara tidak sah.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa pencairan dilakukan oleh bendahara dan diambil langsung oleh Moh. Kamil. Tidak ada bukti bahwa pimpinan PT Aman terlibat langsung,” jelas Fakhry.
Baca Juga: Lonjakan Hewan Kurban Capai 70 Ribu Ekor, Karantina Jatim Siaga
PR Masih Panjang: Dua Perusahaan Swasta Lain Didalami
Kasus ini belum berhenti di Djunaidi. Kejari Bangkalan kini tengah mendalami aliran dana ke dua perusahaan lain yang diduga menerima penyertaan modal dari PT Sumber Daya. Kedua perusahaan itu adalah CV Prima Jaya dan PT Tonduk Majeng Madura (TMM).
Jumlah dana yang mengalir ke dua entitas itu jauh lebih besar. CV Prima Jaya tercatat menerima Rp 2,85 miliar, sedangkan PT TMM menyedot dana paling besar, yakni Rp 15 miliar. Proses hukum terhadap dua perusahaan tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Namun, Kejari belum menetapkan tersangka baru. Fakhry menegaskan bahwa proses tiap perkara tidak bisa disamaratakan.
“Kerugian negara yang kami tangani nilainya berbeda. Tidak bisa disamakan kasus Rp 15 miliar dengan Rp 1,3 miliar. Penanganannya pun harus lebih cermat,” ujarnya.
Baca Juga: Sudah Tiga Kali Terlibat Kasus Narkoba, ASN di Bangkalan Ditangkap karena Jadi Kurir Sabu
Plt Dirut: Penyertaan Modal Terjadi Sebelum Kepemimpinan Saya
Plt Direktur Utama PT Sumber Daya, Yudha Alihamsyah, memberikan klarifikasi bahwa seluruh penyertaan modal ke perusahaan-perusahaan swasta tersebut terjadi sebelum ia menjabat. Ia menyatakan bahwa sejak 2022 pihaknya aktif menagih pengembalian dana kepada para penerima modal.
Langkah tersebut dilakukan atas rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
“Salah satu yang kami panggil adalah Djunaidi. Dia hadir dan bahkan sempat mengajukan permohonan penyertaan modal tambahan untuk bisa melunasi kewajiban sebelumnya,” kata Yudha.
Meski permintaan itu tidak ditindaklanjuti, pernyataan tersebut kini menjadi salah satu bahan penyidik untuk menggali motif dan pola kerja sama antara BUMD dan pihak swasta dalam kasus ini.
Kejari Bangkalan memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses secara tuntas.
Editor : Mohammad Sugianto