News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Desa Talang Satu-satunya Penerima BSPS di Saronggi, Kejati Jatim Turun Tangan Seiring Mencuatnya Dugaan Korupsi Dalam Program Tersebut

Mohammad Sugianto • Senin, 26 Mei 2025 | 12:59 WIB
Ilustrasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
Ilustrasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

SUMENEP — Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, hanya menyasar satu desa: Talang. Dari total 14 desa di wilayah tersebut, hanya Desa Talang yang mendapat kucuran dana bantuan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kini tengah menyelidiki penyaluran program tersebut.

Kejati Jatim telah memeriksa delapan warga penerima manfaat dari Desa Talang. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap sejak Kamis hingga Jumat, 22–23 Mei lalu. Sebelumnya, pada Rabu, 21 Mei, giliran Kepala Desa Talang, Imamah, dan fasilitator program yang dimintai keterangan.

Penyelidikan ini bagian dari pemeriksaan besar-besaran yang melibatkan 49 kepala desa dan 50 fasilitator BSPS dari berbagai wilayah. Seluruh proses pemeriksaan dipusatkan di lantai dua Gedung Islamic Center, Kecamatan Batuan.

"Iya, yang menerima program BSPS hanya Desa Talang," kata Pelaksana Tugas Camat Saronggi, Arman Mustafa, kepada Tempo, Sabtu pekan lalu. Ia mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi mengenai pelaksanaan program BSPS di wilayahnya. Keberadaan program itu baru diketahuinya setelah surat pemanggilan dari Kejati Jatim masuk ke kantor kecamatan.

Menurut Arman, ada 30 warga di Desa Talang yang terdaftar sebagai penerima bantuan. Namun, hanya delapan orang yang sejauh ini dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan. "Kami hanya menyampaikan surat pemanggilan kepada pihak terkait dan melakukan koordinasi," ujarnya.

Tempo berusaha menghubungi Kepala Desa Talang, Imamah, untuk mengonfirmasi pemanggilannya oleh Kejati Jatim. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum merespons panggilan telepon.

Surat pemanggilan yang dikeluarkan Kejati Jatim tercantum dalam dokumen Nomor: B-3664/M.5.5/Fd.1/05/2025. Surat itu dialamatkan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep untuk diteruskan kepada para kepala desa dan fasilitator BSPS, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.

Pemeriksaan dilakukan oleh delapan jaksa yang ditugaskan secara khusus untuk menangani perkara ini. Para kepala desa yang hadir umumnya mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Beberapa di antaranya memakai kopiah. Adapun fasilitator BSPS tampil dalam busana formal tanpa atribut khusus.

Hingga kini, Kejati Jatim belum mengumumkan hasil penyelidikan. Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program BSPS masih terus ditelusuri. (IQBAL/BIL)

 

Editor : Mohammad Sugianto
#sumenep #Kementrian PKP #madura #BSPS 2024 #Korupsi BSPS #jawa timur