News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Terjerat Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Pemimpin Yayasan Dituntut 15 Tahun Penjara

Ina Herdiyana • Rabu, 28 Mei 2025 | 18:12 WIB
KEMBALI KE JERUJI BESI: Terdakwa Syaifulloh digiring petugas usai mengikuti sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (27/5). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
KEMBALI KE JERUJI BESI: Terdakwa Syaifulloh digiring petugas usai mengikuti sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (27/5). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Syaifulloh, mantan anggota DPRD Bangkalan yang juga menjabat sebagai pimpinan sebuah yayasan pendidikan dituntut 15 tahun penjara. Tuntutan itu dilayangkan atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Senin (27/5).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bangkalan Hendri Murbawa menjelaskan, tuntutan disusun berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses persidangan.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat dua korban yang secara resmi melaporkan dugaan pencabulan oleh terdakwa.

”Namun berdasarkan pengakuan keduanya, korban bisa mencapai lebih dari 14 murid yang masih di bawah umur," ungkap Hendri.

Syaifulloh dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002.

JPU menilai, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban dan meninggalkan trauma mendalam.

”Pertimbangan utama kami dalam menuntut 15 tahun adalah kondisi psikologis korban yang masih terguncang hingga kini,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Moh. Zaini, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan tuntutan yang disampaikan JPU.

Meski begitu, dia menilai tuntutan tersebut terlalu berat dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

”Kami akan menyampaikan keberatan dalam bentuk pleidoi. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan terdakwa,” ujar Zaini.

Baca Juga: BLT DBHCHT untuk Buruh Rokok dan Petani Tembakau di Bangkalan Belum Cair

Dia menambahkan, seluruh argumen pembelaan akan disampaikan secara lengkap dalam sidang nota pembelaan yang dijadwalkan pekan depan. ”Kami optimistis akan memberikan pembelaan terbaik untuk klien kami,” tandasnya. (za/jup)

 

Editor : Ina Herdiyana
#Kasus Kekerasan Seksual Anak #mantan anggota dprd #pemimpin #yayasan