Jawa Timur Catat Rekor Nasional dalam Pengesahan Koperasi Merah Putih Tingkat Desa dan Kelurahan
Mohammad Sugianto• Selasa, 3 Juni 2025 | 14:45 WIB
Kepala Kemenkumham Jatim Haris Sukamto Memberikan Apresiasi Pada Semua Pihak Yang Mendukung Proses Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
SURABAYA – Provinsi Jawa Timur mencatat prestasi membanggakan sebagai provinsi dengan jumlah koperasi desa terbanyak yang telah disahkan secara hukum di Indonesia. Berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) per 1 Juni 2025, sebanyak 3.011 koperasi di Jatim telah memperoleh SK pengesahan badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Jumlah tersebut mencerminkan 35 persen dari total desa dan kelurahan di Jawa Timur, menjadikan provinsi ini sebagai pemimpin nasional dalam program pengesahan Koperasi Merah Putih. Capaian ini berhasil melampaui provinsi lain seperti Jawa Tengah (1.674 koperasi), Aceh (837 koperasi), dan Jawa Barat (749 koperasi).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara perangkat desa, notaris, Dinas Koperasi, serta fasilitator hukum. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil nyata dari kerja kolaboratif dalam mendorong legalisasi koperasi sebagai pilar ekonomi desa yang sah secara hukum.
“Ini adalah langkah strategis untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa. Koperasi yang berbadan hukum akan menjadi fondasi ekonomi lokal yang kuat dan berkelanjutan,” tegas Haris.
Tiga daerah di Jawa Timur yang berhasil menuntaskan proses pengesahan koperasi secara penuh antara lain:
Kabupaten Nganjuk (selesai pada 27 Mei 2025)
Kabupaten Ponorogo (30 Mei 2025)
Kabupaten Sidoarjo (1 Juni 2025)
Ketiganya dinilai sukses menerapkan strategi percepatan melalui metode rolling entry, yang memungkinkan proses berjalan lebih cepat dibanding daerah lain.
Jika dilihat dari persentase desa yang telah memiliki koperasi resmi, posisi teratas justru ditempati oleh:
Namun demikian, Haris juga menyoroti masih adanya delapan daerah di Jatim yang progres pengesahan koperasinya masih sangat rendah. Beberapa bahkan baru mencapai 0 persen, seperti Kota Blitar dan Kota Pasuruan yang masih dalam tahap verifikasi berkas.
Contoh lainnya, Kabupaten Bojonegoro baru mengesahkan dua koperasi dari total 430 desa. Sedangkan Magetan, Madiun, dan Pasuruan masih di bawah 5 persen.
Untuk mempercepat pemerataan, Kemenkumham Jatim telah menyiapkan sejumlah langkah strategis:
Supervisi langsung dan asistensi teknis ke daerah tertinggal
Percepatan input data terhadap 1.981 koperasi yang telah selesai pemberkasan di notaris
Replikasi praktik baik dari daerah Ponorogo, Nganjuk, dan Sidoarjo
“Kami menargetkan seluruh desa dan kelurahan di Jawa Timur memiliki koperasi berbadan hukum. Ini adalah langkah konkret untuk memperkuat ekonomi lokal melalui kelembagaan koperasi yang sah,” ujar Haris menutup.