BANGKALAN, RadarBangkalan.id– Laporan mengenai dugaan malapraktik di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Bangkalan, berlangsung selama setahun.
Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan dari Polres Bangkalan mengenai laporan yang diajukan sejak Maret 2024 itu.
Lukman Hakim, penasihat hukum Mukarromah, mengungkapkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Bangkalan tidak konsisten menerapkan dasar hukum terkait kasus malapraktik di Puskesmas Kedungdung. Penanganan kasus yang mengakibatkan kepala bayi terputus itu terkesan lamban.
Baca Juga: Mobil Ertiga Nekat Tabrak Mobil Polisi, Diduga Muat Rokok Ilegal
"Sebulan yang lalu, korban meminta bantuan kami karena laporan mereka di Polres Bangkalan terhenti," ujarnya.
Lukman menjelaskan bahwa pihaknya telah mengkaji kronologi kasus tersebut dan membandingkannya dengan fakta di lapangan. Dia menilai ada ketidakcocokan dalam penggunaan dasar hukum.
Menurut dia, dasar hukum yang digunakan dalam kasus itu adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara dalam tanda terima laporan polisi tercantum pasal 84 dari undang-undang tentang tenaga kesehatan.
Baca Juga: Update Haji 2025: 175 Jemaah Haji Indonesia Wafat hingga 7 Juni, Lebih Rendah dari Tahun Lalu
"Undang-undang tersebut sebenarnya sudah kedaluwarsa setelah adanya undang-undang baru," terangnya.
Lukman berpendapat bahwa berdasarkan UU yang digunakan oleh penyidik, seharusnya tidak perlu meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Namun, UU 17/2023 tentang Kesehatan mengharuskan adanya rekomendasi dari MDP.
"Polres berdalih kepada kami bahwa mereka masih meminta rekomendasi ke MDP. Itu tidak sesuai dengan pasal yang tercantum dalam bukti tanda terima laporan," tambahnya.
Baca Juga: Antara Kandang dan Kampus, Abdullah, Dosen dan Juragan Sapi yang Tak Gentar Hadapi Pasang Surut
Lukman menilai bahwa penyidik Satreskrim Polres Bangkalan memberikan alasan ketika dia meminta kejelasan mengenai penanganan kasus tersebut, termasuk terkait bukti surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
Polres mengeklaim telah mengeluarkan SP2HP sebanyak empat kali. Namun, pihak korban hanya menerima dua kali dari penyidik.
"Bahkan, penyidik tidak dapat membuktikan saat kami menanyakan tentang empat SP2HP yang dikeluarkan," paparnya.
Koran ini telah mencoba meminta klarifikasi kepada Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi. Namun, dia tidak merespons. (za/bil)