BANGKALAN,Radarbangkalan.id – Sidang lanjutan kasus pencurian perhiasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Bhayangkari Cabang Bangkalan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Senin (10/6). Ini merupakan sidang ketiga sejak kasus ini bergulir. Namun, sidang kembali ditunda karena saksi kunci, pemilik toko emas di Kecamatan Tanjungbumi, tidak hadir.
Sebelumnya, majelis hakim telah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan untuk menghadirkan pemilik toko emas tersebut. Kehadiran saksi dianggap penting karena berkaitan langsung dengan penjualan perhiasan oleh terdakwa.
Kuasa hukum korban, Hendrayanto, membenarkan bahwa persidangan ditunda karena absennya saksi. Majelis hakim pun memberikan kesempatan terakhir kepada JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.
Baca Juga: Perserosi Bangkalan Siapkan Dua Atlet untuk Porprov Jatim, Target Raih Medali Emas dan Perak
“Jika pada sidang selanjutnya saksi tetap tidak hadir, hakim akan menginstruksikan penjemputan paksa,” ujar Hendra.
Ia juga menyampaikan bahwa selain pemilik toko, karyawan yang terlibat dalam transaksi penjualan perhiasan juga kemungkinan akan dihadirkan sebagai saksi.
“Bisa jadi lebih dari dua orang. Tidak hanya pemilik, tapi juga pegawai toko yang melayani penjualan emas oleh terdakwa,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawa, membenarkan ketidakhadiran saksi. Ia menegaskan bahwa pada sidang mendatang, pihaknya akan menghadirkan empat saksi sekaligus, termasuk yang sebelumnya mangkir.
Baca Juga: DPRD Bangkalan Soroti Pengelolaan Parkir yang Amburadul, Dishub Diminta Bertindak Tegas
Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa Mufarrohah telah menjual perhiasan milik korban di sebuah toko emas di Tanjungbumi. Selain itu, perhiasan berupa cincin juga sempat digadaikan ke sebuah lembaga pegadaian, sebagaimana dibenarkan oleh saksi dari pihak pegadaian.
Korban bernama Sumini juga mengonfirmasi bahwa foto perhiasan yang ditunjukkan hakim dalam persidangan memang miliknya.(za/yan)
Editor : Mohammad Sugianto