BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Syaifulloh, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pada Selasa (11/6).
Pria yang juga pimpinan yayasan pendidikan di Kecamatan Socah itu dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bangkalan Hendrik Murbawa menyampaikan, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 15 tahun penjara.
Baca Juga: Bupati LIRA Bangkalan: OPD yang Neko-Neko Akan Kami Seret ke Meja Hijau
"Kami masih mempertimbangkan langkah selanjutnya," ujarnya, Rabu (12/6).
JPU saat ini masih mempelajari putusan tersebut untuk menentukan apakah akan menempuh upaya hukum banding. Tenggat waktu untuk menyatakan sikap adalah tujuh hari setelah vonis dibacakan.
Kuasa hukum korban, Risang Bima Wijaya, menilai vonis tersebut sudah cukup memberikan rasa keadilan bagi kliennya.
Meski tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, ia berharap putusan tersebut bisa memberikan efek jera kepada terdakwa.
"Vonis itu sudah selaras dengan fakta yang terungkap di persidangan. Keluarga korban pun menilai hukuman 12 tahun itu layak," ucap Risang.
Baca Juga: Evaluasi 100 Hari Kerja Kepala Daera: LSM LIRA Pertanyakan Komitmen dan Efektivitas OPD
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Bachtiar Pradinata, menilai hukuman tersebut terlalu berat.
Menurutnya, kliennya tidak melakukan persetubuhan terhadap korban, yang seharusnya menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman.
Pihak terdakwa juga belum mengambil keputusan untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami masih menimbang-nimbang, belum bisa memastikan apakah akan banding atau tidak," katanya.
Sebagai informasi, kasus ini terungkap setelah isi percakapan WhatsApp antara Syaifulloh dan korban tersebar luas.
Dalam chat tersebut, terdapat indikasi kuat bahwa terdakwa melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Setelah kejadian itu diketahui, keluarga korban melaporkan kasus ini ke pihak berwajib pada Oktober 2024.
Selama proses penyidikan, Syaifulloh sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dijemput paksa di wilayah Kabupaten Probolinggo. (za/jup)
Editor : Ina Herdiyana