News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Pendaftaran PPDB SMA-SMK Gratis! Ini Penjelasan Cabdindik Bangkalan

Ina Herdiyana • Jumat, 13 Juni 2025 | 15:37 WIB
BERTUGAS: Operator SPMB SMAN 2 Bangkalan Laili Arofiyati melayani pengambilan PIN, Kamis (12/6). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
BERTUGAS: Operator SPMB SMAN 2 Bangkalan Laili Arofiyati melayani pengambilan PIN, Kamis (12/6). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri di Bangkalan terus berlangsung.

Kamis (13/6) merupakan hari terakhir pengambilan personal identification number (PIN) sebagai salah satu syarat pendaftaran.

Kepala Seksi SMA dan PK-PLK Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur (Jatim) Wilayah Bangkalan Moh. Fauzi menegaskan, proses PPDB dilaksanakan tanpa biaya, termasuk saat melakukan daftar ulang.

Baca Juga: Miris, Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Kangean Kian Bertambah, Sembilan Orang Beri Keterangan pada Polisi

Dia memastikan, seluruh biaya kegiatan tersebut telah ditanggung melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS).

"Seluruh pelaksanaan PPDB tidak dipungut biaya. Anggarannya sudah dialokasikan dari dana BOS masing-masing sekolah," ujar Fauzi kepada RadarBangkalan.id

Dia menjelaskan, daftar ulang dilakukan setiap tahap seleksi. Tahap pertama mencakup jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi hasil lomba, baik untuk SMA maupun SMK.

Tahap kedua dikhususkan untuk jalur nilai prestasi akademik pada jenjang SMA.

Baca Juga: Dibangun Puluhan Miliar, Sentra IKM Bangkalan Belum Optimal

Sementara itu, tahap ketiga diperuntukkan bagi pendaftaran jalur domisili untuk jenjang SMA dan SMK. Adapun tahap keempat hanya berlaku bagi jalur prestasi akademik khusus SMK.

"Total ada empat tahapan. Setiap tahapan disertai proses daftar ulang setelah pengumuman hasil seleksi. Semuanya tetap gratis," tegasnya.

Terkait pembelian seragam, Fauzi menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar mekanisme PPDB.

Calon peserta didik diperbolehkan membeli seragam di luar sekolah, kecuali untuk seragam khusus dan olahraga yang memang disediakan pihak sekolah.

Baca Juga: Evaluasi 100 Hari Kerja Kepala Daera: LSM LIRA Pertanyakan Komitmen dan Efektivitas OPD

"Tidak ada kewajiban membeli seragam di sekolah, kecuali seragam khas dan olahraga yang biasanya disiapkan pihak sekolah," jelasnya.

Kepala SMAN 2 Bangkalan Dwi Imam Arif juga menyampaikan hal yang sama. Dia memastikan, sekolahnya tidak menerapkan pungutan dalam seluruh proses PPDB.

Dwi Imam Arif mengimbau calon peserta didik yang telah mengambil PIN agar cermat memilih jalur pendaftaran yang sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang dimiliki.

"Tahap pertama memang memiliki lebih banyak jalur. Karena itu, penting bagi siswa memahami persyaratan agar bisa memilih jalur yang tepat," pungkasnya. (lil/yan)

Editor : Ina Herdiyana
#ppdb #gratis #spmb #Pengambilan PIN #jatim #dinas pendidikan #cabdindik