News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Biaya Akta Notaris Koperasi Desa Masih Ditanggung Dana Desa, Belum Ada Kepastian dari Pemkab Bangkalan

Mohammad Sugianto • Selasa, 17 Juni 2025 | 16:45 WIB
KOORDINASI: Forkopimcam Arosbaya bersama perwakilan Diskop Umdag dan DPMD Bangkalan menghadiri pembentukan Kopdes Merah Putih Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Rabu (14/5).
KOORDINASI: Forkopimcam Arosbaya bersama perwakilan Diskop Umdag dan DPMD Bangkalan menghadiri pembentukan Kopdes Merah Putih Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Rabu (14/5).

BANGKALAN,Radarbangkalan.id- – Proses pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Bangkalan masih menghadapi kendala pembiayaan. Salah satu beban yang belum pasti ditanggung pemerintah adalah biaya pembuatan akta notaris, yang saat ini masih menggunakan Dana Desa (DD).

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Ismet Effendi, mengatakan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengenai pembiayaan akta notaris tersebut.

“Masih menunggu arahan dari bupati, jadi biaya notaris untuk saat ini tetap dibebankan kepada desa,” jelas Ismet saat diwawancarai pada Minggu (16/6).

Baca Juga: Jawa Timur Catat Rekor Nasional dalam Pengesahan Koperasi Merah Putih Tingkat Desa dan Kelurahan

Ismet juga menyebutkan bahwa sebelumnya ada wacana biaya notaris akan ditanggung sebagian oleh Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur. Namun, hingga sekarang belum ada kepastian berapa jumlah desa yang akan mendapat bantuan tersebut.

“Kami masih tunggu konfirmasi dari Pemprov Jatim. Kalau bisa, semua biaya ditanggung provinsi,” tambahnya.

DPMD Bangkalan juga berencana untuk berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop Umdag) Bangkalan jika sudah ada kejelasan dari pihak provinsi.

Selain bantuan dari provinsi, sempat muncul rencana agar biaya akta notaris ditanggung Pemkab Bangkalan melalui APBD. Biaya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan kementerian, yakni sebesar Rp2,2 juta per desa.

“Ada kemungkinan pembiayaan dibagi, sebagian dari provinsi dan sisanya ditutup dari APBD kabupaten,” terang Ismet.

Terpisah, Plt Kepala Diskop Umdag Bangkalan, Achmad Siddik, mengatakan bahwa pihaknya juga belum bisa memastikan apakah biaya akta notaris akan dibantu dari anggaran daerah.

“Kami belum dapat informasi lanjutan dari Pemprov. Tapi kemungkinan besar daerah juga akan ikut menanggung,” ucap Siddik.

Hingga pertengahan Juni 2025 ini, belum ada keputusan resmi dari Pemkab Bangkalan soal pembiayaan akta notaris untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Sambil menunggu kejelasan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten, desa-desa diminta tetap mengalokasikan dana dari Dana Desa agar proses pembentukan koperasi tetap berjalan. (za/bil)

 

Editor : Mohammad Sugianto
#Kemdes PDTT #Diskop -UKM dan Perdagangan #Koperasi Merah Putih #DPMD Bangkalan #Pemdes