Denda PBB Dihapus Sementara, Wajib Pajak Diminta Segera Bayar Tunggakan
Mohammad Sugianto• Selasa, 17 Juni 2025 | 17:36 WIB
Ilustrasi: Masyarakat sedang membayar pajak bangunan ke kantor Bapenda Bangkalan
BANGKALAN,Radarbangkalam.id– Kabar gembira bagi masyarakat Bangkalan yang masih menunggak pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bakal memberlakukan kebijakan pengampunan denda PBB-P2 dalam waktu dekat.
Relaksasi ini akan digulirkan bertepatan dengan momen peringatan Hari Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Bangkalan, yakni antara bulan Agustus hingga November.
“Cukup bayar pokoknya saja, dendanya kami hapus. Ini bentuk keringanan sekaligus upaya kami menyelesaikan piutang pajak,” terang Kabid Pajak dan Retribusi Bapenda Bangkalan, Budi Hariyanto, kemarin (16/6).
Lelaki yang akrab disapa Totok itu menjelaskan, program ini juga diharapkan bisa mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak. Jika melewati masa relaksasi, denda akan kembali berlaku normal, yakni 2 persen per bulan, dan terus dihitung hingga maksimal 24 bulan.
Meski memberikan pengampunan denda, DPRD Bangkalan mengingatkan agar Bapenda tidak hanya mengandalkan program relaksasi. Ketua Komisi II DPRD Bangkalan, Khotib Marzuki, menekankan pentingnya upaya aktif jemput bola dalam menarik potensi pajak dari masyarakat.
“Jangan cuma menunggu. Petugas harus proaktif ke lapangan. Jangan hanya mengandalkan aparat kecamatan atau desa,” tegas Khotib.
Ia juga menyoroti capaian PBB-P2 tahun lalu yang masih jauh dari target. Oleh karena itu, selain mengandalkan kebijakan relaksasi, dibutuhkan langkah nyata dan strategi baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. . (lil/jup)