News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Sidang Kasus Pencurian Oknum Bhayangkari di Bangkalan Kembali Ditunda, Saksi Pemilik Toko Emas Akan Dihadirkan

Mohammad Sugianto • Rabu, 18 Juni 2025 | 17:48 WIB
Terdakwa kasus pencurian Mufarrohah usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri(PN) Bangkalan, Senin(2/6).
Terdakwa kasus pencurian Mufarrohah usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri(PN) Bangkalan, Senin(2/6).

BANGKALAN,Radarbangkalan.id- – Sidang lanjutan kasus pencurian yang melibatkan oknum Bhayangkari bernama Mufarrohah dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan pada Senin (17/6/2025), namun harus ditunda hingga Kamis (19/6/2025). Penundaan terjadi karena majelis hakim yang menangani perkara nomor 112/Pid.B/2025/PN Bkl berhalangan hadir.

Dalam agenda sidang pembuktian tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) sebenarnya berencana menghadirkan enam orang saksi, termasuk pemilik toko emas di Kecamatan Tanjungbumi, yang diduga membeli perhiasan hasil curian dari terdakwa.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawa, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirim surat panggilan dan berkomunikasi langsung dengan saksi agar bisa hadir di sidang yang dijadwalkan ulang.

Baca Juga: Sidang Kasus Pencurian Perhiasan Libatkan Oknum Bhayangkari Bangkalan, Saksi Kunci Mangkir

“Jaksa akan mengirimkan surat besok dan langsung menghubungi saksi agar bisa datang ke persidangan,” ujarnya, Senin (17/6).

Keterangan pemilik toko emas ini dinilai sangat penting karena berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, terdakwa diduga menjual hasil kejahatannya di toko tersebut.

“Pemanggilan saksi ini merupakan permintaan dari majelis hakim,” tambah Hendrik.

Sementara itu, kuasa hukum korban bernama Hendrayanto, menyampaikan bahwa jumlah saksi yang akan hadir di sidang berikutnya akan bertambah. Sebab, lima saksi yang dijadwalkan hadir pada sidang sebelumnya juga absen.

Baca Juga: Pelayanan Puskesmas Galis Dikeluhkan, Pasien Luka Serius Diminta Berangkat Sendiri ke RSUD

“Semoga semua saksi bisa hadir di persidangan nanti,” harapnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Kamis, 19 Juni 2025, dengan harapan seluruh saksi yang dipanggil dapat memberikan keterangan di hadapan hakim.(Za/Jup)

 

Editor : Mohammad Sugianto
#pencurian emas #PN Bangkalan #Sidang Pencurian #saksi