News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Siap Jalani Proses Hukum, Kusnadi : Gubernur Jatim Yang Mengeksekusi, Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Mohammad Sugianto • Jumat, 20 Juni 2025 | 15:06 WIB
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6).
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6).

SURABAYA,Radarbangkalan.id-Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jatim tahun 2021–2022.

Usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (19/6), Kusnadi mengaku dicecar lebih dari 10 pertanyaan oleh penyidik. Ia juga menyatakan siap menjalani proses hukum, termasuk jika nantinya harus ditahan.

"Saya ini warga negara Indonesia. Jadi apapun keputusan negara, saya ikuti," ujar Kusnadi.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan tidak akan melakukan praperadilan dan akan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Ia juga membantah kabar bahwa dirinya sempat menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kusnadi mengungkapkan bahwa dalam pengelolaan dana hibah pokmas, terdapat aliran dana sebesar 10 persen dari total anggaran. Ia menyebut bahwa pencairan dana selalu diketahui oleh Gubernur Jawa Timur.

“Yang mengeksekusi anggaran itu kepala daerah,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah rumah La Nyalla Mattalitti di Surabaya dan memeriksa Anwar Sadad, anggota DPR RI Fraksi Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024, terkait pengelolaan dana hibah dan kepemilikan aset.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, yang telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia terbukti menerima fee dari dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020 hingga 2024.

Total anggaran dana hibah pokmas dari Pemprov Jatim mencapai Rp 200 miliar. Hingga saat ini, 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan KPK terus mendalami dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak lain.

 

Editor : Mohammad Sugianto
#kpk #Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi #dana hibah #korupsi pokmas jatim #KUsnadi dana hibah