News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Pengajuan Hak Paten Itik Dabung Terkendala Dokumen Ilmiah, Ini Penjelasan Disnak Bangkalan

Mohammad Sugianto • Rabu, 25 Juni 2025 | 17:36 WIB
Itik dabung endemik khas kab. Bangkalan
Itik dabung endemik khas kab. Bangkalan

BANGKALAN,Radarbangkalan.id- Upaya Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk mendapatkan hak paten atas itik dabung, unggas endemik khas daerah yang dikenal sebagai "Kota Salak", hingga kini belum membuahkan hasil. Penyebabnya, dokumen pengajuan yang diserahkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Bangkalan masih dinilai belum lengkap oleh pemerintah pusat.

Kepala Bidang Pembibitan, Pakan, dan Produksi Peternakan Disnak Keswan Bangkalan, Subai, menyebutkan bahwa pengajuan hak paten itik dabung sejatinya telah dilakukan, namun masih perlu penyempurnaan pada sejumlah dokumen yang sebelumnya dikoreksi oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

“Memang sudah pernah kami usulkan, tapi ada beberapa persyaratan yang perlu direvisi dan dilengkapi,” ujarnya, Selasa (25/6).

Subai menjelaskan bahwa salah satu kekurangan utama dalam dokumen pengusulan adalah ketiadaan kajian ilmiah yang komprehensif. Kementan mensyaratkan adanya penelitian mendalam terkait karakteristik biologis, sistem reproduksi, serta pembeda fisik dan genetik antara itik dabung dan itik pada umumnya.

“Harus ada kajian ilmiah yang benar-benar mendalami perbedaan itik dabung. Ini termasuk warna bulu, ketahanan terhadap penyakit, hingga aspek reproduksi,” jelasnya.

Disnak mengakui bahwa penyusunan kajian semacam ini membutuhkan biaya riset yang tidak sedikit, serta keterlibatan tenaga ahli di bidang peternakan dan genetika unggas.

Meski belum tuntas, pihak Disnak tetap optimis bahwa hak paten untuk itik dabung bisa diperoleh. Subai menilai, secara fisik itik dabung memang menunjukkan perbedaan mencolok dibanding itik lokal lainnya—mulai dari warna bulu yang khas hingga daya tahan tubuh yang lebih kuat terhadap penyakit.

“Kami yakin usulan ini akan disetujui setelah semua persyaratan terpenuhi. Tapi memang butuh waktu dan anggaran untuk menyelesaikan kajian ilmiahnya,” imbuhnya.

Disnak menyebut bahwa pengajuan paten itik dabung mengikuti pola serupa dengan proses hak paten pada kambing pote, yang juga hewan lokal khas Bangkalan. Kala itu, prosesnya juga memakan waktu cukup lama karena harus melalui sejumlah tahap verifikasi dan validasi dari instansi pusat. (za/jup)

 

Editor : Mohammad Sugianto
#pemkab bangkalan #Peternak Muda #peternaakan #Itik dabung #disnak bangkalan #Dinas Peternakan