BANGKALAN,Radarbangkalan.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan kembali mengungkap jaringan narkoba kelas kakap di wilayah Madura. Kali ini, bandar narkoba bernama Abdus Syukur, warga Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, berhasil ditangkap setelah buron cukup lama.
Yang mengejutkan, saat penangkapan, polisi tidak hanya menyita narkotika jenis sabu dan ganja, tetapi juga menemukan satu pucuk senjata api jenis Makarov buatan Rusia lengkap dengan amunisi aktif.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa Abdus Syukur telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran narkoba. Ia dikenal sebagai bandar besar yang tergabung dalam jaringan narkoba lintas wilayah di Madura.
“Tersangka sempat kabur saat penggerebekan pertama pada 8 Mei lalu. Namun berhasil diamankan Rabu (18/6) sekitar pukul 11.00 di rumahnya di Dusun Kolak, Desa Sukolilo Barat,” ujar Hendro.
Dalam penggeledahan, polisi menyita 53 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu, plastik klip kosong berukuran sedang, serta satu bungkus kertas berisi ganja kering. Syukur mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seseorang bernama Anas, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah. Anas saat ini juga telah ditetapkan sebagai DPO.
Selain narkotika, polisi juga menemukan senjata api jenis Makarov, senjata buatan Rusia yang tergolong senpi militer, lengkap dengan peluru aktif. Kasus senpi ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami apakah senjata itu pernah digunakan dalam aksi kriminal atau tidak,” imbuh Hendro.
Saat diperiksa, Abdus Syukur mengaku membawa senjata tersebut hanya untuk berjaga-jaga. Ia berdalih memiliki musuh yang telah mengancam nyawanya dan bahkan mengaku pernah menjadi korban pembacokan.
“Senpi itu untuk perlindungan. Saya punya musuh yang sempat membacok saya,” kata Syukur kepada penyidik.
Kini, Abdus Syukur dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari penggerebekan awal yang dilakukan polisi pada Kamis (8/5) di rumah tersangka. Namun, Syukur berhasil melarikan diri karena rumahnya dilengkapi dengan sistem pengamanan canggih, termasuk pintu sidik jari (fingerprint) dan kamera CCTV.
Saat itu, polisi hanya berhasil menangkap seorang pria bernama M. Yusuf dan menyita sabu-sabu serta empat bungkus ganja kering. Barang-barang itu diketahui milik Abdus Syukur.(za/yan)
Editor : Mohammad Sugianto