BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) digunakan sebagai dasar dalam penentuan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK). Akibatnya, puluhan ribu peserta PBI JK di Kabupaten Bangkalan dinonaktifkan.
BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) digunakan sebagai dasar dalam penentuan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK). Akibatnya, puluhan ribu peserta PBI JK di Kabupaten Bangkalan dinonaktifkan.
Sukardi, pekerja sosial ahli muda dari Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan, mengungkapkan bahwa sekitar 90 ribu peserta PBI JK telah dihapus oleh pemerintah pusat.
Sebab, mereka termasuk kategori desil enam hingga sepuluh. "Sementara itu, yang berhak menerima PBI JK adalah masyarakat yang berada dalam desil satu hingga lima. Selain itu, ada juga yang meninggal dan faktor lainnya," ujarnya Kamis (25/6).
Baca Juga: Survei Access Ungkap Keamanan Jadi Isu Paling Dominan dalam 100 Hari Kinerja Bupati
Namun, jika ditemukan masyarakat yang tidak mampu dan terhapus karena berada di atas desil lima, mereka dapat mengajukan sanggahan.
Prosesnya dilakukan dengan membuat surat keterangan reaktivasi, kemudian dinsos akan memverifikasi dan memvalidasi permohonan tersebut.
"Jika terbukti mereka termasuk kategori miskin atau rentan miskin, serta menderita penyakit kronis yang mengancam jiwa, mereka bisa masuk ke desil satu hingga lima," tambahnya.
Sebaliknya, peserta PBI yang secara ekonomi mampu juga dapat mengajukan sanggahan untuk dinonaktifkan dari keanggotaan PBI JK.
Baca Juga: BPS Catat Ribuan Pekerja di Bangkalan Berpendidikan SD, Pengangguran Kian Meningkat
Semua proses ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
"Sesuai regulasi, usulan sanggah dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Saat ini, regulasinya sudah ada, tetapi menu pilihannya masih dalam proses," tegasnya.
Korkab Program Keluarga Harapan (PKH) BangkalanHeru Wahjudi menambahkan, tidak semua data dalam DTSEN dilakukan pengecekan langsung di lapangan.
Dia menjelaskan, data yang diperiksa secara langsung sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Dana Rp 200 Juta Dicoret, Perpusda Bangkalan Tak Dapat Tambahan Koleksi Buku
"DTSEN merupakan gabungan dari tiga data besar, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). Sementara itu, pengecekan lapangan hanya dilakukan untuk data yang tidak akurat atau tidak valid," pungkasnya. (lil/jup)
Kamis, 4 Juni 2026 | 06:52 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 06:48 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 06:45 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 06:41 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 06:37 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 06:33 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 06:26 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 06:22 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 06:18 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 12:56 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 12:50 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 12:42 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 12:28 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 12:16 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 12:11 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:59 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:42 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:37 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:29 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:18 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 06:34 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 06:31 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 06:27 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 06:24 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 06:21 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 06:17 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 06:14 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 06:11 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 06:07 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 06:00 WIB