News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Melawan saat Ditangkap, Begal Motor Mahasiswi UTM Ditembak Polisi

Ina Herdiyana • Kamis, 3 Juli 2025 | 17:57 WIB
TAK BERKUTIK: Tersangka Faizal Adi Wangsa saat digiring anggota Satreskrim Polres Bangkalan, Selasa (1/7). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)
TAK BERKUTIK: Tersangka Faizal Adi Wangsa saat digiring anggota Satreskrim Polres Bangkalan, Selasa (1/7). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Pembegal motor, Faizal Adi Wangsa (FAW), 22, warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan, terpaksa dilumpuhkan oleh aparat kepolisian.

Tindakan tegas itu dilakukan karena FAW melawan saat hendak ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Bangkalan.

FAW diketahui merupakan anggota komplotan begal yang telah beraksi di lima lokasi berbeda.

Baca Juga: Dinas KBP3A Bangkalan Alokasikan Rp1,3 Miliar untuk Kontrasepsi dan Jasa Medis MOW-MOP

Salah satu aksinya terjadi sekitar tujuh bulan lalu di Pelabuhan Timur Kamal, saat dia berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha NMAX milik korban.

Selain itu, FAW terlibat dalam aksi perampasan motor Honda Beat di tengah Jembatan Suramadu serta aksi serupa di Desa Ujung Piring, Kecamatan Kota Bangkalan. 

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, aksi pembegalan terbaru yang dilakukan FAW terjadi pada Selasa, 27 Mei, di kawasan Perum Trunojoyo Residence, Desa Telang, Kecamatan Kamal.

Korban adalah Fani Endang Setyaningsih, 22, mahasiswi asal Jombang yang saat itu tengah menuju kosan temannya.

Baca Juga: Sidang Anggota Bhayangkari Terdakwa Pencurian di PN Bangkalan Ditunda, Jaksa Belum Siapkan Tuntutan

”Korban dicegat oleh dua pria tak dikenal. Salah satunya langsung mengalungkan celurit ke leher korban. Karena ketakutan, korban mematikan mesin motornya, mencabut kunci, lalu lari meminta pertolongan warga. Sepeda motornya kemudian dibawa kabur pelaku,” terangnya.

Dua pelaku yang terlibat dalam kasus itu adalah Alweni dan FAW. Keduanya merampas sepeda motor Honda Beat bernomor polisi S 2493 OCF milik korban.

Alweni lebih dulu diringkus pada awal Juni. Saat penangkapan, dia juga melakukan perlawanan dengan senjata tajam sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan.

Sementara itu, FAW berhasil dibekuk pada Senin (30/6) sekitar pukul 16.00 di rumahnya di Desa Jaddih. Dalam pemeriksaan, dia mengakui terlibat dalam pembegalan tersebut.

Baca Juga: Abdul Munib Raih Dukungan Mutlak, Terpilih Pimpin PGRI Bangkalan Periode 2025-2030

”Pelaku menggunakan modus mengancam korban dengan celurit. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas karena pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap,” jelas Hafid.

Selain menangkap kedua pelaku utama, polisi mengamankan penadah motor curian, yakni Rafa Novaris Saputra (RNS), 30, warga Desa Pacentan, Kecamatan Tanah Merah.

RNS diketahui membeli motor hasil curian dari perantara bernama Samsudin seharga Rp 4,5 juta.

Dalam transaksi itu, RNS menyuruh adiknya, Robi Nurma, untuk bertemu Samsudin dan mengambil motor tersebut.

Baca Juga: PKL di Stadion Bangkalan Wajib Bayar Iuran Rp60 Ribu per Bulan, Ini Alasan Pemkab

Selanjutnya, motor tersebut dijual kembali kepada seseorang bernama Jaim. Dari penjualan itu, RNS mengantongi keuntungan Rp 500 ribu. Saat ini Robi dan Jaim masuk daftar pencarian orang (DPO).

”Atas perbuatannya, FAW terancam hukuman sembilan tahun penjara, sedangkan RNS diancam hukuman maksimal empat tahun,” pungkas Hafid. (za/yan)

Editor : Ina Herdiyana
#pembegalan #motor #begal #Mahasiswi utm