News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Selama Empat Tahun, Pemuda Tanah Merah Jadi Penadah Motor Curian

Ina Herdiyana • Jumat, 4 Juli 2025 | 20:12 WIB

BERI KETERANGAN: Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi saat menginterogasi RNS, Selasa (1/7). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)
BERI KETERANGAN: Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi saat menginterogasi RNS, Selasa (1/7). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarBangkalan.id Rafa Novaris Saputra (RNS), 30, tahun asal Desa Pacentan, Kecamatan Tanah Merah, diduga menjadi bagian dari jaringan penadah kendaraan bermotor hasil curian.

Selama sekitar empat tahun, dia disebut telah membeli dan menjual kembali sebanyak 31 unit sepeda motor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun RadarBangkalan.id, RNS memperoleh motor-motor curian tersebut dari sejumlah pelaku pencurian.

Baca Juga: Renovasi Puskesmas Tanjung Bumi Bangkalan Dimulai, Dinkes Anggarkan Rp1,5 Miliar

Di antaranya adalah Samsudin dan Mas’od —masing-masing menjual empat motor dan kini telah ditangkap.

Selain itu, RNS mendapatkan empat unit dari Sultoni, Rudi, dan Udin, yang juga sudah mendekam di tahanan.

Tak hanya itu, RNS tercatat membeli enam motor dari Irul, empat dari Faruk, dan satu dari Hanif. Ketiga orang ini saat ini masih menjalani proses hukum.

Menurut Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, kasus itu terungkap setelah aparat mengembangkan penyelidikan kasus curanmor di Desa Telang, Kecamatan Kamal.

Baca Juga: Kasus Premanisme di Bangkalan Jadi Sorotan: Warga Minta Proses Hukum Jalan Terus

Dari penangkapan tersangka Alwani pada awal Juni, diketahui bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual kepada RNS.

”RNS ditangkap di rumahnya di Desa Pacentan pada Kamis, 26 Juni,” ujar Hafid.

Dia menambahkan bahwa selama empat tahun, RNS aktif memperjualbelikan motor hasil kejahatan dengan harga antara Rp 3 juta hingga Rp 6 juta per unit.

Saat ini polisi masih melakukan pelacakan untuk mengamankan barang bukti. Akibat ulahnya, RNS terancam hukuman penjara hingga empat tahun. (za/yan)

Editor : Ina Herdiyana
#bangkalan #motor curian #tanah merah #pemuda #penadah