News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Perkara Mufarohah Kembali Disidangkan, Ancaman terhadap Jurnalis Picu Sorotan atas Kebebasan Pers

Ina Herdiyana • Kamis, 10 Juli 2025 | 20:13 WIB

 

 

KEMBALI KE SEL: Mufarrohah, oknum Bhayangkari dikawal petugas usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan.
KEMBALI KE SEL: Mufarrohah, oknum Bhayangkari dikawal petugas usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan.

BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Sidang lanjutan kasus pencurian yang melibatkan Mufarohah, oknum Bhayangkari, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Selasa (9/7).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, persidangan sempat diwarnai insiden intimidasi terhadap jurnalis RadarBangkalan.id.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi BSPS Sumenep Diduga Libatkan Elite, Akademisi Soroti Penanganan yang Lamban

Saat sedang mengambil gambar terdakwa, seorang pria tak dikenal tiba-tiba mengancam akan memukul jurnalis tersebut.

Tindakan itu mendapat kecaman dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bangkalan Mahmud Ismail.

Dia menegaskan, intimidasi terhadap wartawan tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak secara serius.

”Kebebasan pers dilindungi oleh undang-undang. Wartawan memiliki hak untuk meliput jalannya persidangan,” tegasnya.

Baca Juga: Anggaran Pavingisasi Halaman SD Tembus Rp 2,8 Miliar, Dibagi dalam Puluhan Proyek

Mahmud juga menjelaskan bahwa sidang dalam kasus ini bersifat terbuka sehingga publik, termasuk wartawan, berhak hadir dan melaporkan jalannya proses hukum.

”Ini bukan perkara anak yang mengharuskan sidang tertutup. Tidak bisa karena status terdakwa sebagai istri anggota polisi, lalu wartawan ditekan,” sambungnya.

Sementara itu, Humas PN Bangkalan Wienda Kresnatyo mengaku belum mengetahui insiden pengancaman tersebut.

Dia berjanji akan mengecek rekaman CCTV dan meminta laporan dari petugas pengamanan sidang.

”Saya akan cek CCTV yang terpasang di area pengadilan dan meminta keterangan dari petugas,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Mufarohah dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Dia diduga mencuri perhiasan milik Sumini, seorang perempuan penyandang disabilitas.

”Tuntutan tersebut berdasarkan hasil fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” kata JPU Irwanto Bagus Setiadi.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Hendrayanto, mengungkap adanya kejanggalan dalam jalannya persidangan.

Baca Juga: Job Fair Disnaker Bangkalan 2025 Digelar Agustus, Masih Tahap Pendataan Perusahaan

Salah satunya adalah pengakuan Mufarohah yang menyatakan telah berdamai dengan korban. Namun, menurut Hendrayanto, hingga kini belum ada kesepakatan damai.

”Pernyataan terdakwa itu tidak benar. Tidak pernah ada upaya perdamaian ataupun permintaan maaf dari pihak terdakwa kepada korban,” ujarnya dengan tegas. (za/jup)

Editor : Ina Herdiyana
#bhayangkari #jurnalis #sidang #pencurian #oknum #kasus #intimidasi