SAMPANG, RadarBangkalan.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan yang menyeret salah seorang wali siswa SMPN 1 Camplong berinisial B kini memasuki babak baru.
B resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang Kamis (10/7).
Guru Bimbingan Konseling (BK) SMPN 1 Camplong Dwi Erni Purwanti selaku pelapor mengaku mendapat informasi penahanan dari penyidik.
”Saya dihubungi penyidik dan diberi kabar bahwa B sudah diamankan,” ungkapnya.
Menurut Dwi, B sebelumnya beberapa kali mangkir dari pemanggilan polisi untuk memberikan keterangan.
Akhirnya, aparat melakukan upaya jemput paksa agar proses hukum bisa terus berjalan.
”Kami berharap proses hukum ini tetap berlanjut agar menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang etika bermedia sosial,” ujarnya dengan tegas.
Kasihumas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi membenarkan penahanan terhadap B. Menurut dia, tindakan itu dilakukan karena terlapor tidak kooperatif.
”Terlapor selalu tidak hadir saat dipanggil penyidik sehingga dilakukan upaya paksa. Sekarang sudah kami tahan,” jelasnya.
Permasalahan ini bermula pada Jumat (10/1), ketika Dwi menerima pesan dari nomor tak dikenal via WhatsApp.
Pengirim pesan mengaku sebagai wali siswa dan menyampaikan keberatannya terhadap sikap Dwi yang dituding bersikap seperti preman.
Baca Juga: Ratusan Gram Sabu-Sabu Diblender, Kejari Sumenep Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika
Bahkan, pesan tersebut menyertakan tautan berita berisi dugaan pemalakan yang dilakukan Dwi terhadap siswa.
Isi berita itu menyebut bahwa Dwi meminta murid membawa makanan seperti ikan dan buah.
Karena merasa difitnah dan nama baiknya tercoreng, Dwi melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
”Berita itu tidak berdasar dan mencemarkan nama baik saya maupun sekolah,” tandasnya. (bai/jup)
Editor : Ina Herdiyana