News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kasus Perusakan Mangrove Belum Ada Titik Terang, ARCI Pamekasan Desak Polres Selesaikan Penanganan

Ina Herdiyana • Sabtu, 12 Juli 2025 | 17:31 WIB
CARI KEPASTIAN: Aktivis ARCI Pamekasan berdiskusi dengan Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, Jumat (11/7)
CARI KEPASTIAN: Aktivis ARCI Pamekasan berdiskusi dengan Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, Jumat (11/7)

PAMEKASAN, RadarBangkalan.id – Laporan dugaan perusakan kawasan bakau di Kabupaten Pamekasan hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Penanganan kasus oleh Polres Pamekasan dipertanyakan publik karena dianggap berjalan di tempat.

Merespons lambannya progres kasus tersebut, aktivis dari Aliansi Rakyat Cinta Indonesia (ARCI) Pamekasan mendatangi Mapolres Pamekasan Kamis (11/7).

Mereka meminta kejelasan penanganan perkara perusakan ekosistem laut yang dilaporkan sejak awal tahun.

Koordinator ARCI Pamekasan Nur Faisal mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Dia menilai, upaya penyelidikan kasus lingkungan itu tidak menunjukkan kemajuan berarti.

”Kalau tidak ada tindak lanjut, kami akan turun ke jalan. Tidak akan ada audiensi lagi,” ujarnya usai pertemuan.

Faisal juga menyoroti absennya Kanit Tipidsus yang dikabarkan tengah menjalankan ibadah umrah.

Menurut dia, sebagai pejabat publik yang punya tanggung jawab hukum, seharusnya menyelesaikan kewajiban terlebih dahulu sebelum berangkat.

”Kami tidak melarang siapa pun beribadah. Tapi, tugas melayani masyarakat dan memberi kepastian hukum itu juga ibadah,” sindirnya.

Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan membantah tudingan bahwa perkara mangrove mandek.

Baca Juga: Fantastis! TPP Asisten Setkab Sumenep Capai Belasan Juta Rupiah, DPRD Soroti Kesesuaian Kinerja

Dia memastikan, proses penyelidikan terus berjalan. ”Kasus ini butuh pembuktian yang detail. Kami minta masyarakat bersabar,” terangnya.

Sebagai informasi, dugaan perusakan mangrove terjadi di dua lokasi, yakni Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, dan Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

Laporan atas kasus ini telah masuk sejak 19 Februari 2024. Namun, sampai sekarang, belum ada kejelasan hukum maupun penetapan tersangka. (afg/jup)

Editor : Ina Herdiyana
#penanganan #pamekasan #mangrove #perusakan #ARCI #kasus