SUMENEP, RadarBangkalan.id – Penanganan perkara pemerasan yang menyeret nama Syaiful Bahri, ketua salah satu LSM, serta Jufri, inspektur pembantu (irban) V di lingkungan Inspektorat Sumenep, dinilai lamban.
Meski sudah lebih dari dua bulan ditangani oleh penyidik Polres Sumenep, hingga kini belum juga ada pelimpahan berkas ke kejaksaan negeri (kejari).
Kasi Intelijen Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata membenarkan bahwa lembaganya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Namun, hingga Jumat (11/7), berkas perkara tersebut belum juga diterima.
”SPDP-nya memang sudah masuk, tapi berkasnya belum kami terima,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas tidak membantah bahwa berkas kasus tersebut belum diserahkan ke kejaksaan.
Menurut dia, pemberkasan masih berjalan dan dijadwalkan akan dilimpahkan dalam waktu dekat.
”Informasi dari Kasatreskrim, minggu depan berkas akan dikirim ke kejaksaan,” ujar Widiarti.
Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto menambahkan, penyidik saat ini tengah merampungkan sejumlah kelengkapan administrasi dan bukti-bukti yang dibutuhkan.
”Kami ingin saat dilimpahkan nanti, tidak banyak catatan dari JPU. Koordinasi dengan pihak kejaksaan juga terus berjalan,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan Kepala Desa Batang-Batang Daya Siti Naisa.
Dia mengaku diperas oleh kedua terduga pelaku yang meminta uang Rp 40 juta sebagai 'pengamanan' proyek jalan desa yang bersumber dari dana desa (DD).
Baca Juga: Kasus Perusakan Mangrove Belum Ada Titik Terang, ARCI Pamekasan Desak Polres Selesaikan Penanganan
Proyek tersebut diduga tidak sesuai RAB. Keduanya mengancam akan membawa masalah ini ke inspektorat jika permintaan tidak dipenuhi.
Setelah melalui proses negosiasi, Siti Naisa bersedia memberikan Rp 20 juta dan sepakat menyerahkannya di rumah Jufri pada Minggu (25/5).
Namun, saat uang diberikan, aparat Satreskrim Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Kini publik menanti kepastian hukum dari kasus tersebut agar tidak mencederai prinsip keadilan yang cepat, sederhana, dan efisien. (tif/jup)
Editor : Ina Herdiyana