BANGKALAN,Radarbangkalan.id – Proses tender proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan kembali disorot. Sejumlah sumber mengungkap praktik pengondisian pemenang lelang yang kental aroma manipulasi dan intimidasi. Praktik curang ini dilakukan bukan oleh pejabat, melainkan didesain langsung oleh calon pelaksana proyek.
Modus yang digunakan terbilang sistematis. Para rekanan yang ingin memenangkan proyek dengan mudah mengatur skenario sejak tahap awal lelang. Salah satunya dengan mendaftarkan banyak perusahaan konstruksi sekaligus, yang sebenarnya masih berada dalam satu kendali.
Sumber terpercaya Jawa Pos Radar Madura menyebutkan, strategi ini dilakukan dengan mengatur harga penawaran dari masing-masing perusahaan yang didaftarkan. Mulai dari harga terendah hingga tertinggi, semua sudah dirancang agar satu perusahaan yang ditarget bisa muncul sebagai pemenang.
Namun saat proses pembuktian kualifikasi, perusahaan dengan penawaran paling rendah sengaja tidak hadir, sehingga gugur dengan sendirinya. Sementara perusahaan yang sudah “dikondisikan” menjadi pemenang, tetap melaju ke tahap akhir. Bahkan, peserta lain yang bersedia "bermain" biasanya diberi imbalan sebagai kompensasi, baik berupa uang administrasi maupun barter proyek di tempat lain.
“Ada yang bahkan sampai sepakat konsorsium pengerjaan proyek. Semua sudah dikondisikan sejak awal,” ujar narasumber yang juga pelaku usaha konstruksi.
Lebih memprihatinkan, praktik intimidasi juga kerap mewarnai proses tender. Peserta yang mengajukan penawaran rendah dengan niat bersaing sehat, sering dihadang bahkan diancam saat hendak mengikuti pembuktian dokumen. Kejadian seperti ini acap kali terjadi di depan kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setkab Bangkalan. Tidak sedikit yang berujung bentrok fisik.
“Pernah ada peserta yang dicegat dan diancam. Mengaku dari pihak orang A atau B. Kalau seperti ini terus, dunia konstruksi bisa rusak,” sesalnya.
Selain pengondisian, sumber juga menyoroti fenomena penawaran harga yang terlalu rendah. Beberapa peserta menurunkan harga hingga 25 persen dari pagu anggaran. Padahal dalam proyek konstruksi, penawaran yang terlalu rendah bisa berdampak buruk terhadap kualitas hasil pekerjaan.
Menurutnya, penawaran di bawah 20 persen seharusnya sudah dipertanyakan. Panitia lelang sebenarnya memiliki wewenang mendiskualifikasi penawaran tidak wajar. Namun dalam praktiknya, peserta yang kalah seringkali tidak terima, bahkan menyalahkan panitia.
Sumber lain menyebut, margin keuntungan yang wajar bagi pelaksana proyek biasanya sekitar 10 persen dari nilai kontrak. Tapi jika harga penawaran ditekan terlalu rendah, keuntungan nyaris tak ada. Satu-satunya cara agar tetap untung adalah dengan menurunkan spesifikasi pekerjaan, yang berimbas pada kualitas infrastruktur.
“Kalau harga ditekan, yang dikorbankan pasti kualitas. Itu sudah hukum pasar,” tegasnya.
Selain itu, pelaksana proyek juga harus menanggung sejumlah beban biaya seperti biaya administrasi, pajak PPN dan PPh yang jumlahnya bisa mencapai 14 persen dari total proyek. Untuk biaya admin saja, nilainya bisa tembus Rp 10 juta tergantung jenis proyek.
“Kalau dokumennya banyak, seperti proyek bangunan, biaya administrasinya juga besar. Jadi kalau ditambah pajak dan biaya operasional lain, jelas sulit kalau masih berharap untung dari harga rendah,” tutupnya.
Situasi ini menjadi alarm keras bagi Pemkab Bangkalan dan aparat penegak hukum. Iklim pengadaan barang dan jasa yang bersih dan sehat harus segera ditegakkan. Jika tidak, kualitas pembangunan daerah akan terus dikorbankan demi kepentingan pribadi segelintir orang. (jup/bil)
Editor : Mohammad Sugianto