News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Gagal Bayar Cicilan, Dana Desa di Bangkalan Terancam Dipotong Kemenkeu

Ina Herdiyana • Selasa, 15 Juli 2025 | 19:06 WIB

 

 

 

ZEINAL ABIDIN/JPRM  RESMI DIBENTUK: DPMD dan diskop umdag membentuk Kopdes Merah Putih di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kamis (15/5).
ZEINAL ABIDIN/JPRM RESMI DIBENTUK: DPMD dan diskop umdag membentuk Kopdes Merah Putih di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kamis (15/5).

BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Kehadiran Koperasi Merah Putih (KMP) disambut positif oleh pemerintah desa (pemdes) karena dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa.

Program ini merupakan gagasan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah pusat menetapkan bahwa pendanaan operasional KMP berasal dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pemdes diberi kesempatan mengajukan pinjaman modal sesuai kebutuhan koperasi masing-masing.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan Ismet Effendi menjelaskan, modal usaha KMP didapat dari pinjaman bank.

Setelah program ini diresmikan pemerintah, pemdes akan mengajukan pinjaman ke bank yang telah ditunjuk.

”Bank yang ditugaskan akan datang ke sini untuk menindaklanjuti kebijakan ini,” ucapnya.

Dia menambahkan, pengajuan pinjaman dilakukan langsung oleh tiap desa melalui proposal ke bank.

Baca Juga: Goweser Asal Bangkalan Tewas Diserempet Pikap di Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki Pelaku Tabrak Lari

Setelah dianalisis kelayakannya, bank akan menetapkan besaran dana yang disetujui.

”Misalnya, pemdes mengajukan Rp 3 miliar, tapi setelah dikaji, jumlah yang disetujui bisa saja lebih kecil jika belum memenuhi syarat,” jelasnya.

Pembayaran cicilan dilakukan setiap tahun oleh pemdes setelah koperasi menggelar rapat anggota tahunan (RAT).

Dari RAT akan diketahui sisa hasil usaha (SHU). Jika koperasi meraih keuntungan, pemdes akan melunasi cicilan.

Namun bila rugi, cicilan akan diambil langsung dari dana desa (DD) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

”Pemotongan DD dilakukan secara otomatis oleh Kemenkeu,” ujarnya.

Mengenai suku bunga pinjaman, Ismet mengaku belum bisa memastikan besarannya.

Namun dia menerima informasi bahwa bank akan menetapkan bunga serendah mungkin. ”Katanya bunganya ringan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bangkalan Fadhurrosi menyoroti dua hal yang dianggap masih belum jelas.

Pertama, soal regulasi yang mengatur pinjaman dari Himbara. ”KMP dan DD itu entitas berbeda, sementara regulasinya belum terang,” ungkapnya.

Dia juga meragukan kesiapan 273 desa di Bangkalan dalam menjalankan koperasi desa (kopdes) Merah Putih.

Menurut dia, pembentukan koperasi ini terkesan terburu-buru karena menjadi syarat pencairan tahap kedua dana desa.

”Kami khawatir, jika tidak disiapkan dengan matang, KMP justru menimbulkan masalah baru di desa,” tandasnya. (za/yan)

 

Editor : Ina Herdiyana
#pemerintah pusat #kemenkeu #dana desa #dipotong #bangkalan #dd