BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Penyaluran program bantuan modal usaha (BMU) di Kabupaten Bangkalan belum dapat dilakukan.
Hal itu disebabkan oleh perpanjangan batas waktu penyerahan dokumen pendaftaran oleh Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Bangkalan.
Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Disperinaker Bangkalan Dody Ahmad menyampaikan, perpanjangan ini bertujuan mengoptimalkan jumlah pelaku industri kecil menengah (IKM) yang menyerahkan berkas fisik.
Baca Juga: Gagal Bayar Cicilan, Dana Desa di Bangkalan Terancam Dipotong Kemenkeu
Sebab, tidak semua pendaftar daring melengkapi dokumen secara langsung.
”Hingga Senin (23/6), baru sekitar 70 persen dari total pendaftar yang sudah menyerahkan dokumen,” jelas Dody.
Dia memerinci, dari 394 IKM yang mendaftar secara online, baru 276 yang menyampaikan dokumennya. Artinya, masih ada 177 IKM yang belum menyelesaikan proses administrasi.
”Karena itu, masa penyerahan diperpanjang hingga Kamis (17/7). Kami berharap, kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik oleh calon penerima BMU,” katanya.
Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kembali Diluncurkan, Sasar Ojol dan Warga Kurang Mampu hingga Akhir 2025
Tahun ini Disperinaker Bangkalan mengalokasikan anggaran BMU sebesar Rp 4,2 miliar.
Dana tersebut bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Namun, jumlah pendaftar tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya, yang tercatat 504 IKM mengajukan permohonan.
”Harapan kami sebenarnya lebih banyak pelaku usaha kecil yang ikut mendaftar,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bangkalan Fatkurrahman mengingatkan agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran.
Menurut dia, IKM yang menerima harus sudah melalui proses verifikasi dan validasi langsung di lapangan.
”Selain itu, harus ada evaluasi berkala setelah bantuan diberikan. Perkembangan usaha penerima BMU perlu dipantau agar dampaknya nyata dan tidak sia-sia,” tutupnya. (lil/yan)
Editor : Ina Herdiyana