News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kasasi Penista Agama Ditolak JPU Lakukan Eksekusi Terhadap Rukis

Ina Herdiyana • Selasa, 15 Juli 2025 | 20:09 WIB

 

BERSALAH: Rukis berkonsultasi dengan penasihat hukumnya setelah mendengarkan Vonis Majelis Hakim PN Sampang, Kamis (9/1).
BERSALAH: Rukis berkonsultasi dengan penasihat hukumnya setelah mendengarkan Vonis Majelis Hakim PN Sampang, Kamis (9/1).

SAMPANG, RadarBangkalan.id – Perkara penistaan agama yang menyeret Rukis memasuki babak akhir. Sebab, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Rukis.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang Soefyan Rusliyanto menyatakan, perkara yang menjerat Rukis telah memperoleh keuatan hukum tetap.

Sebab, upaya hukum kasasi yang diajukan ditolak. ”Hasil kasasi menguatkan putusan majelis hakim PN Sampang,” ujarnya.

Majelis Hakim PN Sampang memutus perkara yang Rukis dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-undang 1/2024.

Yakni, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undnag 11/2008 tentang Infomasi Teknologi Elektronik (ITE).

”Terdakwa dipidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama tiga bulan,” bebernya.

JPU Kejari Sampang Suharto membenarkan perkara Rukis telah inkrah. Sebab, kasasinya sudah diputus MA.

Vonis yang dijatuhkan sama persis dengan hukuman dijatuhkan hakim PN Sampang. Yaitu, pidana penjara 4,5 tahun.

”Putusan kasasi terdakwa Rukis bertambah dari hasil bandingnya. Sebelumnya, Rukis dijatuhi pidana penjara empat tahun denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan tiga bulan,” ujarnya.

Saat ini status Rukis sudah menyandang status sebagai terpidana. Sebab, pasca putisan kasasi, yang bersangkutan tidak bisa lagi menempuh upaya hukumlainnya.

”Kami sudah melakukan eksekusi kepada terpidana Rukis,” ujarnya. Suharto menerangkan, eksekusi terhadap Rukis dilakukan, Jumat (11/7).

Perkara itu kemudian dilimpahkan ke Mapolres Sampang. (bai/jup)

 

 

 

 

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#jpu #kasasi #penista agama #eksekusi