BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Meski target retribusi parkir di Kabupaten Bangkalan telah diturunkan drastis, dinas perhubungan (dishub) tetap mengalami kesulitan untuk memenuhinya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan memangkas target retribusi dari semula Rp6,3 miliar menjadi hanya Rp 400 juta setelah sistem penarikan retribusi diubah dari metode berlangganan menjadi sistem konvensional.
Kepala Dishub Bangkalan, Akhmad Roniyun Hamid, mengungkapkan bahwa instansinya masih kewalahan mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) yang dibebankan.
Baca Juga: Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam Usai Terpeleset saat Main Layangan di Pantai Tamberu Sampang
Salah satu penyebabnya adalah kebocoran dalam sistem retribusi, yang antara lain disebabkan oleh juru parkir (jukir) yang tidak membeli atau tidak membagikan karcis kepada pengguna parkir.
”Sebagian jukir memang membeli karcis, tapi tidak menyerahkannya ke pengendara," jelas Roniyun, yang akrab disapa Oon.
Sejak penerapan sistem parkir konvensional di awal tahun 2025, pihak Dishub sudah mengimbau jukir agar bekerja secara profesional.
Namun, arahan tersebut tidak diindahkan, dan hal itu berdampak pada rendahnya pendapatan dari sektor parkir. Mengenai capaian pendapatan hingga Juli, Roniyun menyebut belum mendapatkan data terbarunya.
Dia menambahkan bahwa Dishub akan meningkatkan pengawasan di lapangan untuk mencegah praktik curang yang dilakukan jukir.
”Pengawasan di seluruh titik lokasi parkir akan kami perketat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Fatkurrahman, menilai bahwa sistem parkir konvensional yang sebelumnya dianggap sebagai solusi, justru menimbulkan masalah baru.
Dia menilai Dishub tidak menunjukkan ketegasan terhadap jukir yang melanggar aturan.
Baca Juga: Ketua PAC Ansor Blega Dukung Penertiban Parkir Liar, Minta Dilakukan dengan Pendekatan Humanis
”Dishub terlalu lemah dalam menindak jukir yang tidak profesional,” tegasnya. (za/jup)
Editor : Ina Herdiyana