News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Advokat Soroti Lambannya Propam Tindak Oknum Polisi, Uang Rp 60 Juta Klien Tak Kunjung Dikembalikan

Ina Herdiyana • Senin, 21 Juli 2025 | 18:13 WIB

 

MENCARI KEADILAN: Sumini selaku korban penipuan didampingi kuasa hukumnya usai mengikuti sidang di PN Bangkalan, Kamis (26/6).
MENCARI KEADILAN: Sumini selaku korban penipuan didampingi kuasa hukumnya usai mengikuti sidang di PN Bangkalan, Kamis (26/6).

BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Kinerja Seksi Profesi dan Pengamanan (Siepropam) Polres Bangkalan mendapat kritik tajam dari advokat Hendrayanto.

Dia menilai, tidak ada kejelasan terhadap laporan kliennya, Sumini, yang mengadukan dugaan penipuan oleh oknum polisi.

Diketahui, Sumini mengalami kerugian Rp 60 juta setelah uang yang dipinjam oleh Mahi Al Farisi, anggota Satsabhara Polres Bangkalan, tidak dikembalikan.

Baca Juga: Ratusan Koperasi di Bangkalan Hilang Jejak, Pembubaran Terganjal Regulasi dan Efisiensi Anggaran

Padahal, terlapor bersama istrinya pernah menandatangani surat pernyataan akan mengembalikan pinjaman tersebut.

”Sudah buat surat pernyataan, tapi uang klien saya tetap belum dikembalikan,” ujar Hendrayanto.

Dia menyebut, upaya mediasi yang dilakukan Siepropam juga gagal menyelesaikan persoalan.

Dua kali pertemuan yang mempertemukan pihak pelapor dan terlapor tidak membuahkan hasil karena teradu tetap mengingkari janji.

”Sudah dua kali difasilitasi bertemu, tapi tak ada penyelesaian,” katanya.

Bahkan, lanjutnya, saat teradu kerap terlihat di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan dalam perkara lain yang melibatkan istrinya, tidak sekalipun dia menunjukkan itikad untuk menyelesaikan masalah utang tersebut.

”Sering berpapasan di PN, tapi tidak ada inisiatif sama sekali,” imbuhnya.

Hendrayanto menyatakan kecewa karena laporan ke Siepropam tidak jelas tindak lanjutnya meski sudah dilaporkan hampir lima bulan lalu.

Baca Juga: Target Anjlok, Dishub Bangkalan Tetap Kesulitan Capai Retribusi Parkir

Selama itu pula, pihaknya tidak pernah menerima informasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

”Sidang istrinya sudah hampir selesai, tapi laporan kami di Siepropam seolah-olah dibiarkan,” keluhnya.

Dia pun meminta Polri tidak memberikan perlindungan terhadap anggota yang bermasalah.

Menurut dia, hukum harus ditegakkan secara adil tanpa memandang status.

”Penegakan hukum harus objektif dan transparan, bukan tebang pilih,” tegasnya.

Sementara itu, Kasiepropam Polres Bangkalan AKP Sucipto menyampaikan bahwa aduan tersebut telah diteruskan ke Bidpropam Polda Jatim.

Dia mengakui bahwa terlapor terbukti melakukan pelanggaran, tetapi belum menjelaskan detail pasal yang dikenakan maupun sanksi yang dijatuhkan. (za/yan)

Editor : Ina Herdiyana
#klien #oknum polisi #propam #advokat #polres bangkalan #hukum