BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Menindaklanjuti fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait penggunaan sound horeg dan battle sound, MUI Bangkalan menginisiasi diskusi bersama para pengusaha sound system di wilayahnya.
Wakil Ketua MUI Bangkalan KH Moh. Nasih Aschal menegaskan bahwa pihaknya tetap merujuk pada fatwa yang telah diterbitkan MUI Jatim.
Diskusi tersebut bertujuan memperjelas sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan sound horeg dan bentuk battle sound di tengah masyarakat.
”Kami menerima dan menghormati fatwa dari MUI Jatim. Selama ini, memang belum ada fatwa serupa yang secara khusus diterapkan di Bangkalan.
Sebab, komunitas sound system di sini tidak termasuk yang menjadi sasaran dalam fatwa tersebut,” ujarnya Senin (22/7).
Fatwa tersebut juga disambut baik oleh para pelaku usaha sound system di Bangkalan.
MUI Bangkalan berharap ketentuan itu bisa dijunjung tinggi demi menjaga akidah dan ketertiban masyarakat dari gangguan suara berlebihan yang tidak perlu.
Komisi Fatwa MUI Bangkalan juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar memahami substansi fatwa ini.
Tujuannya bukan hanya keagamaan, tetapi juga menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
”Kami mendorong pelaku usaha untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku dan menggunakan sound system untuk hal-hal yang positif serta tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Imam Syafi’i, pengusaha sound system asal Kecamatan Tanah Merah, menyatakan dukungannya terhadap fatwa tersebut.
Dia menjelaskan bahwa kegiatan komunitas sound system di Bangkalan tidak termasuk kategori sound horeg atau battle sound seperti yang dimaksud dalam fatwa.
”Kontes sound system yang kami adakan hanyalah ajang silaturahmi dan promosi antar sesama pengusaha. Tidak ada unsur kompetisi ekstrem atau kebisingan berlebihan seperti battle sound,” jelasnya. (lil/jup)
Editor : Ina Herdiyana