News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Terbukti Selundupkan Pupuk Subsidi, Sopir Truk Dituntut Setahun Penjara

Ina Herdiyana • Rabu, 30 Juli 2025 | 00:31 WIB

 

 

PASRAH: Mochammad Fatoni beranjak dari kursi terdakwa usai mengikuti sidang perdana di PN Sampang, Senin (23/6). 
PASRAH: Mochammad Fatoni beranjak dari kursi terdakwa usai mengikuti sidang perdana di PN Sampang, Senin (23/6). 

SAMPANG, RadarBangkalan.id – Persidangan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 9,6 ton terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mochammad Fatoni, sopir truk yang membawa pupuk tersebut. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung Kamis, 31 Juli mendatang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Sampang Dody P. Purba menyampaikan, pembacaan tuntutan dilakukan pada Rabu (23/7), setelah semua saksi memberikan keterangan di persidangan.

Total ada tujuh saksi yang dihadirkan dan dimintai keterangan oleh majelis hakim.

”Seluruh saksi sudah selesai memberikan keterangan. Fakta-fakta di persidangan menjadi dasar kami menyusun tuntutan,” terang Dody.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan pupuk bersubsidi.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar sejumlah aturan, antara lain Pasal 110 jo Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, jo Pasal 6 ayat (1) Perpres RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Dia juga dijerat Pasal 34 ayat (3) jo Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 4 Tahun 2023, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

”Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan. Kami juga meminta agar terdakwa tetap ditahan,” jelas Dody.

Dody menambahkan, tuntutan tersebut mempertimbangkan peran terdakwa sebagai sopir pengangkut.

Meski hanya menjalankan perintah, dia mengetahui bahwa muatannya adalah pupuk bersubsidi yang dilarang diperjualbelikan bebas.

”Terdakwa tahu betul pupuk itu bersubsidi. Karena sadar, maka dia turut serta dalam tindak pidana ini,” imbuhnya.

Dalam berkas dakwaan, jaksa juga mencantumkan dua nama yang diduga menjadi aktor utama.

Mereka adalah Agus Abdullah alias Dulla, yang menyuruh terdakwa mengangkut pupuk dari Desa Karang Penang Oloh, serta Muhammad Holilur Rahman, pemilik Toko Ar-Rahmah di Madiun yang diduga menjadi tujuan distribusi pupuk tersebut.

Namun hingga kini, kedua pelaku masih buron. Kasatreskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto menegaskan bahwa pihaknya masih memburu keduanya.

”Dua nama itu masih masuk daftar pencarian orang. Kami terus lakukan pencarian,” tandasnya. (bai/bil)

Editor : Ina Herdiyana
#pupuk #truk #penjara #bersubsidi #sopir