SUMENEP, RadarBangkalan.id – Dugaan penggelapan dana jemaah umrah dengan terdakwa Ahmad Muhajir Bahrudin mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Pria yang menjabat manajer PT Anugrah Nurani Qana’ah (Annuqa) itu dijerat pasal berlapis oleh jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Rizal Hertady dari Kejaksaan Negeri Sumenep menyampaikan, Muhajir didakwa melanggar Pasal 124, 117, 122, dan 115 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana diubah oleh UU 6/2023 tentang Perppu Cipta Kerja.
”Saat ini sudah memasuki tahapan pembuktian di persidangan,” jelas Surya.
Beberapa saksi telah dihadirkan, termasuk jemaah umrah yang menjadi korban penipuan. Mayoritas berasal dari Kabupaten Pamekasan.
Para saksi itu membeberkan kronologi dugaan penipuan yang dialami di depan majelis hakim.
”Pekan lalu sejumlah korban kami hadirkan ke persidangan,” lanjutnya.
Persidangan dengan nomor perkara 115/Pid.B/2025/PN Smp itu masih terus berjalan. Dalam waktu dekat, JPU juga akan menghadirkan istri terdakwa sebagai saksi tambahan.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Sumenep, Ipda Roni Agoes Asbiyono, menegaskan bahwa kasus ini telah cukup lama dilimpahkan ke kejaksaan.
Pihaknya belum menerima laporan tambahan terkait perkara yang merugikan jemaah hingga miliaran rupiah tersebut.
”Sudah tidak ada laporan baru yang masuk ke kami terkait kasus Ahmad Muhajir,” singkat Roni. (iqb/jup)
Editor : Ina Herdiyana