News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Dua Kasus Pidana Selesai Damai, Restorative Justice Jadi Jalan Tengah Kasus Penggelapan dan Pencurian di Kamal

Ina Herdiyana • Jumat, 1 Agustus 2025 | 17:42 WIB
DAMAI: Kajari Bangkalan Noer Adi melepas rompi tahanan tersangka pencurian dan penggelapan Norhayati setelah menyelesaikan perkara restorative justice di UTM, Kamis (31/7). 
DAMAI: Kajari Bangkalan Noer Adi melepas rompi tahanan tersangka pencurian dan penggelapan Norhayati setelah menyelesaikan perkara restorative justice di UTM, Kamis (31/7). 

BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Dua perkara pidana di Bangkalan berakhir damai. Kejaksaan negeri (kejari) menyelesaikan kasus penggelapan dan pencurian melalui skema restorative justice (RJ) Rabu (31/7).

Proses perdamaian itu difasilitasi di Rumah RJ Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Kepala Kejari Bangkalan Noer Adi menjelaskan, keputusan menempuh jalur damai sudah melalui pertimbangan matang.

Kedua tersangka bukan residivis maupun DPO. Selain itu, pelaku dan korban sepakat menyelesaikan perkara di luar jalur hukum pidana.

”Semua pihak setuju menempuh penyelesaian dengan RJ,” terang Noer Adi, yang baru dua hari menjabat sebagai Kajari.

Tersangka kasus penggelapan, Budi Purnomo, dan tersangka pencurian, Nurhayati, dipertemukan langsung dengan korban masing-masing.

Noer menegaskan, perdamaian ini memberi ruang keadilan yang lebih berkeadaban tanpa mengabaikan hak korban.

Sementara itu, Rektor UTM Prof Dr Safi’ mengapresiasi langkah Kejari Bangkalan. Menurut dia, pendekatan RJ lebih manusiawi dan efektif mencegah kriminalitas.

”RJ bisa jadi solusi, selama tetap berpijak pada hukum dan kepentingan umum,” ujarnya. (za/bil)

 

Editor : Ina Herdiyana
#restorative justice #UTM #rj #pencurian #kasus #pidana #penggelapan