SAMPANG, RadarBangkalan.id – Samu’a, terdakwa kasus pembunuhan tetangganya di Dusun Morombu Barat, Desa Tebanah, Kecamatan Banyates, Sampang, menjalani sidang terakhir di pengadilan negeri (PN) Kamis (31/7).
Sidang tersebut merupakan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Sampang.
Sidang dengan nomor perkara 96/Pid.B/2025/PN Spg itu dipimpin oleh hakim ketua Ahmad Adib, yang didampingi oleh hakim anggota Eliyas Eko Setyo dan Adji Prakoso.
Sebelum amar putusan dibacakan, majelis hakim menguraikan beberapa hal yang terungkap dalam persidangan, termasuk dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), kronologi kejadian, dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, seperti Sakdiyah, Nurali, Humron, Mahrus, dan Soufil Mubarok.
Samu’a mengakui keterangan para saksi dan tidak keberatan dengan barang bukti yang ditunjukkan oleh JPU.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim PN Sampang menyatakan tidak menemukan alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Karena itu, Samu’a dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Perbuatan Samu’a yang membunuh korban dianggap meresahkan masyarakat dan membuat keluarga korban merasa kehilangan, yang menjadi alasan memberatkan bagi hakim.
”Keadaan yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya," ungkap Ketua Majelis Hakim Ahmad Adib.
Adib menegaskan bahwa Samu’a telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan,” ujarnya.
Setelah putusan dibacakan, Samu’a langsung menyatakan menerima vonis hakim dan memastikan tidak akan mengajukan banding.
”Saya menerima putusan ini yang mulia,” katanya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, JPU Kejari Sampang, Suharto, juga mengaku menerima putusan majelis hakim, meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutannya, yang mencapai 12 tahun penjara.
”Kami menerima putusan itu karena kami juga memiliki acuan untuk menerima putusan perkara. Sesuai edaran dari Jampidum, jika putusan kurang dari dua pertiga banding, putusan ini sudah lebih dari dua pertiga tuntutan kami,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan Saeri terjadi pada Selasa (11/2). Kematian korban dinilai tidak wajar karena ditemukan luka memar di tubuhnya. Ternyata, jasadnya dibuang oleh Samu’a.
Kejadian bermula ketika Samu’a pergi ke kamar mandi di belakang rumahnya untuk buang air kecil sekitar pukul 21.00.
Saat hendak kembali, dia mendengar suara catcalling dari korban Saeri. Namun, Samu’a tidak menghiraukannya dan langsung masuk ke rumah. Korban mengikuti Samu’a hingga ke dalam rumah, dan tiba-tiba terjatuh.
Ketika Saeri terjatuh, Sakdiyah, ibu Samu’a, terbangun dan menanyakan suara tersebut. Karena takut ketahuan, Samu’a mengeklaim suara itu berasal dari luar rumah.
Ibu Samu’a kemudian keluar, sementara Samu’a menarik tubuh Saeri ke dalam kamarnya agar tidak ketahuan.
Setelah itu, Samu’a keluar rumah dan berpura-pura teriak meminta tolong. Beberapa warga, termasuk Soufil, Humron, dan Hosbulloh, datang menanyakan teriakan tersebut. Samu’a mengaku mendengar suara benturan di luar rumah.
Soufil, Humron, dan Hosbulloh kemudian memeriksa sekitar rumah Samu’a dengan senter, tetapi tidak menemukan apa pun.
Saat itu, Samu’a mendengar suara seperti keluhan kesakitan dari dalam rumah. Karena panik, Samu’a membekap mulut dan hidung Saeri hingga tidak bersuara lagi.
Setelah warga kembali ke rumah masing-masing dan ibunya masuk, Samu’a duduk di depan kamarnya, memikirkan tindakan yang harus diambil terhadap Saeri yang sudah tidak bergerak.
Saat azan subuh, ibunya keluar ke dapur untuk memasak, sementara Samu’a membawa tubuh Saeri keluar dengan menarik jaket korban.
Setiba di samping rumah, tubuh korban digulingkan ke tanah kosong di samping rumah Samu’a. Dia kemudian kembali ke rumah dan memberi tahu ibunya bahwa ia melihat penampakan hitam di bagian timur rumah, tetapi ibunya tidak menghiraukan.
Samu’a kemudian mendatangi rumah Soufil yang sedang bersama Hosbullah dan Humron, mengaku melihat orang di sebelah timur rumahnya.
Ketiganya langsung menuju rumah Samu’a dan menemukan Saeri dalam keadaan tertelungkup.
Mereka kemudian memanggil warga lain dan mengevakuasi Saeri ke puskesmas terdekat. Tak lama kemudian, polisi datang untuk melakukan pemeriksaan. (bai/jup)
Editor : Ina Herdiyana