BANGKALAN,Radarbangkalan.id – Dunia birokrasi di Kabupaten Bangkalan kembali tercoreng. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Modung tertangkap tangan mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kantor pemerintahan. Insiden memalukan ini mendapat tanggapan keras dari Bupati Bangkalan, Lukman Hakim.
Tidak ingin kasus tersebut berlalu tanpa penindakan, Bupati Lukman langsung mengambil langkah tegas. Ia menilai perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap negara dan tanggung jawab sebagai abdi publik.
“Saya sudah panggil BKD dan menyatakan secara jelas: pelaku harus diberhentikan dengan tidak hormat. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran seberat ini,” tegas Bupati Lukman, Kamis (7/8/2025).
Menurut Lukman, penyalahgunaan narkoba oleh ASN terlebih dilakukan di fasilitas pemerintahan—adalah pelanggaran multidimensi. Tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak nilai moral dan mencoreng nama baik institusi pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini sudah menyentuh ranah kriminal dan mempermalukan institusi. Tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Lukman menambahkan, perilaku tersebut menjadi contoh buruk di tengah upaya reformasi birokrasi yang saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah daerah.
Meski menuntut pemecatan, Lukman tetap menjunjung tinggi asas hukum dan mekanisme kepegawaian yang berlaku. Ia menyatakan bahwa pemberhentian ASN maupun pegawai pemerintahan harus mengikuti proses formal, termasuk menunggu penetapan status tersangka secara hukum.
“Saya ingin pemecatan segera dilakukan. Tapi karena ini menyangkut status ASN, tentu harus melalui tahapan sesuai regulasi. Tidak bisa asal pecat,” jelasnya.
Karena itu, ia telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memproses langkah hukum serta disipliner sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ini bukan kali pertama Lukman mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran berat di lingkungan Pemkab Bangkalan. Ia membeberkan bahwa dalam enam bulan terakhir, setidaknya tiga ASN telah diberhentikan secara tidak hormat. Dua kasus terkait narkoba dan satu kasus menyangkut pelanggaran asusila.
“Langkah ini sudah saya jalankan konsisten. Bukan hanya bicara, tapi juga ada bukti nyata. Saya ingin birokrasi kita benar-benar bersih,” kata Lukman.
Bupati Lukman menegaskan bahwa ASN adalah cerminan pemerintah di hadapan masyarakat. Oleh karena itu, siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tidak layak berada dalam sistem birokrasi Pemkab Bangkalan.
“Kita butuh aparatur yang profesional, bersih, dan punya integritas. Narkoba tidak punya ruang dalam sistem ini. Siapa pun pelakunya harus dikeluarkan,” tegasnya lagi.
Kejadian ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN maupun pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan. Lukman mengingatkan, tindakan tegas akan terus diberlakukan jika ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi contoh buruk. Maka dari itu saya tegaskan: siapa pun yang terbukti memakai narkoba, akan saya dorong untuk dipecat. Ini tanggung jawab moral saya sebagai kepala daerah,” pungkasnya.
Editor : Mohammad Sugianto