SUMENEP – Kabar tak sedap yang menerpa Polres Sumenep menjadi perhatian publik. Salah satunya, berkenaan dengan uang pengamanan Rp 250 juta dalam kasus korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024.
Uang haram itu diduga diterima oknum penyidik berinisial H di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sumenep.
H disebutkan menugaskan anak buahnya untuk menjadi kurir uang pengamanan dari koordinator kabupaten (Korkab) BSPS.
”Ini sudah jelas karena kurirnya sendiri mengakui bahwa dia menerima tujuh juta dari dana ratusan juta yang disetor kepada salah satu penyidik,” ujar Koordinator AMSP Nurrahmat.
Nurrahmat tidak membeberkan secara detail bagaimana proses transaksi uang pengamanan BSPS 2024 dilakukan. Namun, dia mengeklaim lokasinya masih di daerah Kota Keris.
Dengan adanya dugaan pengamanan kasus itu, dia meminta agar seluruh kinerja penanganan kasus di Polres Sumenep diaudit total.
Institusi Polri juga harus membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan jaringan setoran ilegal.
Dia juga juga meminta semua laporan korupsi yang jalan di tempat segera diproses. ”Pecat Kasatreskrim Polres Sumenep karena dia diduga terlibat dalam skandal pengamanan sejumlah kasus hukum,” pintanya.
Nurrahmat menambahkan, jika desakannya tidak dipenuhi, pihaknya akan melaporkan sederet masalah yang terjadi di Polres Sumenep ke Polda Jatim. Bahkan, akan menembusi Markas Besar (Mabes) Polri.
”Nanti kami rapatkan dulu seperti apa format laporannya yang ke polda dan Mabes Polri,” tutupnya.
Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto kembali tidak berkenan memberikan keterangan saat dihubungi melalui nomor telepon yang biasa digunakan.
Dia meminta agar mengonfirmasi langsung ke kantornya. Namun, dia enggan untuk ditemui dengan dalih masih memiliki kesibukan. ”Sekarang saya masih rapat,” singkatnya. (tif/jup)
Editor : Ina Herdiyana