BANGKALAN,Radarbangkalan.id – Retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) di Kabupaten Bangkalan perlu digenjot. Sebab, realisasinya masih minus ratusan juta. Buktinya, hingga akhir Juli, realiasinya baru Rp 770 juta, sementara targetnya Rp 1 miliar.
Kabid Tata Bangunan dan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Bangkalan Nur Taufiq menyatakan, retribusi PBG sudah lebih 70,5 persen. Pihaknya akan berupaya memaksimalkan target dibebankan.
”Mudah-mudahan, hingga akhir tahun nanti target itu bisa terpenuhi,” ujarnya
Pria berkacamata itu enggan berspekulasi tentang besaran pendapatan PBG di akhir tahun nanti. Sebab, penerimaan retribusi setiap bulannya fluktuatif. Sehingga, tidak bisa dikalkulasi secara pasti.
”Per bulan kan tidak mesti selalu Rp 10 juta terus. Kadang ada yang bisa mencapai Rp 100 juta lebih,” sebutnya.
Nur Taufiq mengaku, pemerintah kehilangan salah satu sumber retribusi PBG. Khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan tersebut merujuk pada surat edaran (SE) tiga menteri yang diterbitkan akhir 2024.
Pembebasan retribusi PBG bagi MBR diberlakukan sejak tahun ini. Yakni, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) 80/2024. Ketentuan MBR yang dibebaskan maksimal dengan rumah tipe 36 meter persegi dan penghasilan paling tinggi Rp 7 juta per bulan.
”Tentu berdampak terhadap PAD PBB. Tapi, kebijakan ini sangat baik, karena ada pembebasan bagi MBR,” tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Bangkalan Fatkhurrahman menilai perolehan retribusi cukup positif. Pihaknya optimistis target yang dibebankan bisa terpenuhi, bahkan besar kemungkinan terlampaui.
”Nanti kami akan membahasnya, bagaimana PAD ini tidak lagi bicara target, tapi lebih pada menggali potensi. Sehingga, kekuatan fiskal Bangkalan ke depan lebih baik dan mengurangi ketergantungan dengan dana transfer, baik dari provinsi maupun pusat,” pungkasnya. (lil/jup)
Editor : Mohammad Sugianto