News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kemendagri Larang Tarik Retribusi

Ina Herdiyana • Senin, 25 Agustus 2025 | 00:57 WIB

 

Larangan Penarikan Retribusi Usaha Tambak Udang
Larangan Penarikan Retribusi Usaha Tambak Udang

BANGKALAN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran (SE) larangan pemprov dan pemkab/pemkot menarik retribusi di sektor usaha tambak udang.

Hal itu menjadi angin segar bagi pengusaha yang bergerak di sektor tambak udang di Kabupaten Bangkalan.

Dalam SE nomor 500.5.2/4386/SJ terdapat beberapa poin penting. Di antaranya Pemprov dan Pemkab/Pemkot harus ikut menjaga dan memelihara keberlanjutan kawasan perikanan budidaya udang. Kemudian juga melarang pemerintah melakukan pungutan retrbusi.

Hal itu diakui Kabid Perikanan Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DP2KP) Bangkalan Achmad Hidayat.

Menurut dia, Pemkab Bangkalan sebelumnya sempat melirik potensi di sektor tambak udang. Bahkan, sempat berencana untuk melakukan penarikan retribusi, dan mengusulkan pembentukan peraturan daerah (perda) pada awal 2024 lalu.

Namun, rencana itu gagal dilaksanakan setelah Kemendagri mengeluarkan SE tentang Larangan Pungutan di Sektor Usaha Tambak Udang. Dia menyebutkan tidak ada pungutan apapun untuk usah tambak udang.

”Sudah ada larangan resmi dari Kemendagri soal pungutan retribusi,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Bangkalan Hotib Marzuki. Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak diperbolehkan menarik pungutan atau rtetribusi untuk usaha tambak udang.

Hal itu juga dipertegas oleh SE Kemendagri yang menyebutkan pemerintah daerah dilarang menarik retrubusi.

”Usaha di sektor tambak udang ini tidak diperbolehkan dikenakan retribusi,” tegasnya. (za/han)

Editor : Ina Herdiyana
#kemendagri #surat edaran #pemprov #pemkot #pemkab