PAMEKASAN – Saat layanan digital semakin dibutuhkan oleh masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan justru menghadapi tantangan baru.
Di balik layar komputer warga, muncul banyak website palsu yang mengatasnamakan layanan resmi keimigrasian.
Situs-situs tersebut seolah kembaran dari tampilan asli, lengkap dengan logo dan tata letak menyerupai milik pemerintah.
Namun, di balik itu, jebakan penipuan sudah menanti pengguna. Fenomena itu semakin merepotkan karena terjadi bertepatan dengan masa transisi sistem daring.
Saat ini, website resmi kantor imigrasi dalam proses migrasi ke domain baru yang ditangani Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Peluncuran dijadwalkan pada Minggu (31/8). Celah waktu itulah yang dimanfaatkan tangan usil untuk menyebarkan tautan palsu pada masyarakat.
Mereka memancing pengguna layanan untuk meraup keuntungan dengan alasan biaya pengurusan paspor maupun izin tinggal.
”Situasi ini jelas merugikan masyarakat dan mencoreng kepercayaan publik pada layanan kami,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Ahmad Muttaqin.
Dia menegaskan, Imigrasi Pamekasan tidak pernah menggandeng pihak ketiga untuk layanan daring. Apalagi, memungut biaya di luar ketentuan resmi.
Kasus ini membuat institusinya bekerja ekstra. Selain mengawasi jalannya migrasi website resmi, tim juga harus aktif memberikan edukasi.
Di sejumlah daerah, laporan warga yang hampir menjadi korban penipuan juga mulai berdatangan.
Beberapa di antaranya mengaku telah diminta mentransfer sejumlah uang untuk pengurusan dokumen. Korban lain juga hampir memasukkan data pribadi ke website yang mencurigakan tersebut.
”Situasi seperti ini mengharuskam kantor imigrasi untuk bergerak cepat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dan jangan mudah percaya pada link yang beredar. Pastikan pengguna hanya mengakses layanan melalui kanal resmi yang sudah diverifikasi,” imbuh Muttaqin.
Muttaqin menginginkan kewaspadaan publik kian meningkat. Dia juga meyakini bahwa pelayanan digital akan lebih aman jika proses migrasi website telah tuntas.
”Sehingga akses terhadap pengguna bisa lebih aman, transparan, dan terhindar dari praktik-praktik penipuan,” tandasnya. (afg/yan)
Editor : Ina Herdiyana