News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG) Bangkalan Disahkan, Jadi Landasan Hukum Responsif Gender

Mohammad Sugianto • Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:45 WIB
Ilustrasi Fasilitas ruang laktasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bangkalan, sebagai wujud implementasi pengarusutamaan gender (PUG) dalam penyediaan ruang publik yang ramah perempuan dan anak.
Ilustrasi Fasilitas ruang laktasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bangkalan, sebagai wujud implementasi pengarusutamaan gender (PUG) dalam penyediaan ruang publik yang ramah perempuan dan anak.

BANGKALAN,Radarbangkalan.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender (PUG). Raperda ini telah ditandatangani Bupati Bangkalan pada bulan Agustus 2025 sebagai landasan hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat yang responsif gender.

Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBP3A) Bangkalan, Sudiyo atau yang akrab disapa Yoyok, menjelaskan bahwa raperda PUG disahkan lebih dulu dibandingkan dengan raperda Kabupaten Layak Anak (KLA) yang diajukan bersamaan.

“Raperda PUG lebih dulu disahkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengawal hak-hak perempuan maupun laki-laki,” ujarnya.

Dalam implementasinya, PUG memiliki fungsi penting sebagai komitmen daerah untuk menghadirkan kebijakan berbasis kesetaraan gender. Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nantinya wajib menyusun perencanaan dan penganggaran berbasis gender, yang akan dievaluasi langsung oleh Inspektorat.

“Perencanaan di semua OPD harus berbasis gender dan itu akan dievaluasi,” jelas Yoyok.

Tak hanya di internal pemerintahan, penerapan PUG juga dapat diterapkan di ruang publik. Salah satunya di Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan menyediakan fasilitas khusus bagi ibu hamil dan menyusui.“Contoh sederhana, menyediakan ruang khusus menyusui di tempat umum,” tambahnya.

Ketua Bapemperda DPRD Bangkalan, Mohammad Hotib, menegaskan bahwa pengesahan raperda PUG merupakan bentuk perlindungan nyata dari pemerintah daerah. Menurutnya, melalui peraturan ini, Pemkab Bangkalan dapat menghadirkan ruang publik yang aman dan inklusif.“Penyediaan ruang aman juga diatur dalam raperda ini,” tegasnya. (za/bil)

 

Editor : Mohammad Sugianto
#gender #pemkab bangkalan #gender anak #Raperda 2025 #layanan publik