PAMEKASAN – Kasus dugaan korupsi di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan kini melibatkan nama baru.
Setelah Agen Hozizah, kini Kepala Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan Mohammad Baihaqi resmi mengenakan rompi tahanan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik gadai emas yang bermasalah, yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.5.18/Fd.2/08/2025 yang dikeluarkan pada Rabu (21/5).
Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya keluhan dari masyarakat yang merasa emas mereka tidak dapat ditebus kembali meskipun emas tersebut sebelumnya dipinjamkan kepada Hozizah dengan imbalan uang.
”Banyak warga yang mengeluh emas mereka tidak bisa kembali, ternyata sudah digadaikan ke UPS Palengaan. Dari situ, penyidik menelusuri alurnya hingga ditemukan adanya penyalahgunaan prosedur oleh agen dan kepala unit," ungkap Ardian.
Kasus ini berawal dari praktik tidak wajar yang dilakukan oleh Hozizah. Sebagai agen resmi UPS Palengaan, seharusnya dia hanya mencatat nasabah dan memberikan kode transaksi agar masyarakat datang langsung ke kantor pegadaian.
Namun, kenyataannya dia membawa emas milik warga ke kantor UPS dan menggadaikannya dengan mencatat nama orang lain yang bukan pemilik sah emas tersebut.
Sayangnya, praktik ini dapat berlangsung karena lemahnya verifikasi di tingkat internal.
Baihaqi, yang saat itu menjabat sebagai penaksir dan pengelola unit, diduga tidak melakukan pengecekan data pemilik emas sesuai dengan aturan.
Akibatnya, meskipun yang datang hanya agen dan bukan pemilik jaminan, proses gadai tetap berjalan normal dan diterbitkan surat bukti rahn (SBR).
Berdasarkan audit Satuan Pengawas Internal (SPI) Pegadaian, praktik ilegal ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 9,7 miliar.
Jumlah ini sangat signifikan. Mengingat, program gadai emas seharusnya menjadi salah satu layanan syariah yang dipercaya oleh masyarakat.
Kasipidsus Kejari Pamekasan Ali Munip menegaskan, pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menjerat kedua tersangka.
Bukti tersebut mencakup dokumen gadai dan surat bukti rahn yang resmi disita. Sejumlah saksi juga telah diperiksa dalam kasus ini.
Atas perbuatan mereka, Hozizah dan Baihaqi dikenakan pasal berlapis. Mereka disangkakan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor serta subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001.
Ancaman hukuman yang dihadapi sangat serius, yaitu pidana penjara maksimal 20 tahun. (afg/han)
Editor : Ina Herdiyana