BANGKALAN, Radarbangkalan.id – Kasus dugaan penipuan yang menyeret oknum anggota Polres Bangkalan, Mahi Al Fazari, masih belum menemukan titik terang. Hingga kini, anggota kepolisian tersebut belum dijatuhi sanksi etik meski sidang telah berjalan.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Sumini melaporkan dugaan penipuan senilai Rp60 juta serta kehilangan sejumlah perhiasan. Namun, uang yang menjadi tuntutan utama korban belum dikembalikan hingga sidang etik kedua ditunda.
Hendrayanto, penasihat hukum korban, menyampaikan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi resmi terkait perkembangan sidang etik Mahi Al Fazari.
“Sampai saat ini kami tidak mendapat informasi apa pun soal sanksi etik terhadap yang bersangkutan,” jelas Hendrayanto.
Menurutnya, penundaan sidang etik terjadi karena teradu belum memenuhi permintaan majelis sidang, yakni mengembalikan uang Rp60 juta milik korban.
Selain uang tunai, Sumini juga menuntut pengembalian 21 item perhiasan emas miliknya. Dalam sidang etik sebelumnya, baru terungkap satu item yang menjadi barang bukti.
“Harapan kami, Polri bisa profesional menangani kasus ini. Klien kami menginginkan uang kembali utuh, juga perhiasan yang hilang,” tegas Hendrayanto.
Upaya konfirmasi terkait perkembangan kasus ini dilakukan ke Kasipropam Polres Bangkalan, AKP Sucipto. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum. Korban dan kuasa hukumnya berharap institusi Polri segera memberi kepastian hukum dan keadilan. (za/bil)
Editor : Mohammad Sugianto