BANGKALAN – Korban dugaan penipuan oknum anggota Polres Bangkalan, Sumini, akhirnya bisa bernapas lega. Sebab, terduga pelaku Mahi Alfazari dijatuhi sanksi tegas.
Yakni, penempatan khusus (patsus), demosi, hingga penundaan kenaikan pangkat.
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyampaikan, Sipropam Polres Bangkalan sudah menjatuhkan vonis terhadap Mahi Alfazari.
Sebab, yang bersangkutan telah terbukti melanggar kode etik institusi Polri. Yakni, melakukan tindakan penipuan terhadap korban Sumini.
”Sidang etik sudah selesai dan saudara Mahi divonis dengan tiga sanksi berat,” jelasnya.
Agung menambahkan, sanksi pertama yang diberikan kepada terduga pelaku adalah patsus di Mapolres Bangkalan selama 25 hari.
Kemudian, demosi dan penundaan kenaikan pangkat selama lima tahun. ”Untuk patsus dilaksanakan di Polres Bangkalan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, terkait sisa uang korban Rp 35 juta sudah didiskusikan pengembaliannya. Sebelumnya, teradu sudah mengembalikan uang korban Rp 25 juta.
Sisa uang korban akan dikembalikan dengan cara dicicil diambilkan dari gaji Mahi hingga lunas. Terduga pelaku sepakat dengan ketentuan tersebut.
Kuasa hukum korban Hendrayanto menyampaikan, hukuman tersebut sudah sepantasnya diberikan kepada Mahi.
Sebab, apa yang dilakukan sudah mencoreng nama baik institusi Polri. Apalagi, korban seorang disabilitas dengan ekonomi pas-pasan. ”Sudah sepatutnya saudara Mahi ini disanksi tegas,” paparnya.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Panggil Semua Kepala SPPG, WabupTegaskan MBG Tak Boleh Dipolitisasi
Menurut Hendrayanto, selain melakukan penipuan, istri pelaku terbukti melakukan pencurian perhiasan milik Sumini.
Dengan demikian, sanksi yang diberikan harus benar-benar maksimal. Ke depan, dia berharap tidak ada lagi kejadian yang sama. Sebab, mencoreng citra Polri.
”Polres Bangkalan harus mengedukasi kepada anggotanya, jangan sampai hal serupa terjadi lagi,” katanya.
Tidak hanya itu, Hendra juga berharap sisa uang milik korban segera diselesaikan dengan mekanisme apa pun.
Baginya, yang penting semua hak kliennya dikembalikan secara utuh. ”Atur saja mekanismenya, yang penting harus dikembalikan,” pintanya.
Mahi terseret dalam kasus tersebut setelah melakukan penipuan kepada Sumini pada 2024. Saat itu yang bersangkutan menawarkan dan mengajak korban untuk menabung di koperasi milik Polres Bangkalan. Keuntungannya lebih besar dibanding disimpan di bank konvensional.
Namun faktanya, koperasi yang disebut oleh Mahi ternyata fiktif. Sebab, di Mapolres Bangkalan tidak ada koperasi simpan pinjam seperti yang dikatakan oleh Mahi.
Hal itu dia lakukan hanya untuk mengelabui korban agar mau menyerahkan uangnya. (za/han)
Editor : Ina Herdiyana