News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Layangkan Panggilan Kedua, Polisi Ancam Jemput Paksa Tersangka jika Tiga Kali Mangkir

Ina Herdiyana • Senin, 10 November 2025 | 23:17 WIB

 

 

TEGAS: Jakfar Sodik selaku PH pelapor (kanan) saat ditemui di Mapolres Sampang, Jumat (7/11). 
TEGAS: Jakfar Sodik selaku PH pelapor (kanan) saat ditemui di Mapolres Sampang, Jumat (7/11). 

BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan telah melayangkan panggilan kedua dan mengancam menjemput paksa Aiptu Rofik dan anaknya, Moh. Kurniadi Hendry Ekodiyanto, jika tiga kali absen.

Sebab, keduanya yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan uang pengganti (UP) dua pokmas di Desa Banjar Billah, Kecamatan Tambelangan, Sampang, 2020.

Plh Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan sudah melayangkan panggilan pertama kepada kedua tersangka. ”Tapi, keduanya tidak hadir (mangkir),” ujarnya.

Menurut dia, bapak dan anak tersebut tidak memberikan penjelasan kenapa absen kepada penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Namun, berdasar hasil pemeriksaan Sipropam Polres Bangkalan, Rofik saat ini sedang sakit. ”Sementara anaknya tidak ada keterangan sama sekali kenapa tidak memenuhi panggilan penyidik,” bebernya.

Pama dengan satu balok emas di pundaknya itu menyatakan, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan telah melayangkan surat panggilan kedua pada Selasa (4/11).

”Jika tiga kali dipanggil tetap tidak hadir, kami akan melakukan penjemputan paksa,” bebernya.

Jakfar Sodik selaku penasihat hukum Moh. Syaifuddin mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polres Bangkalan. ”Sebab, terlapor kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Namun, dia juga minta Satreskrim Polres Bangkalan lebih jeli dalam mengusut kasus tersebut. ”Sebab, sejak awal, kedua tersangka kami nilai sudah tidak kooperatif,” ucapnya.

Dia mengingatkan, jika Polres Bangkalan tidak bisa mengambil langkah tegas kepada tersangka yang tidak kooperatif. Hal itu bisa menimbulkan stigma negatif.

Apalagi, salah satu tersangka merupakan anggota Polres Bangkalan. ”Jika dibiarkan, nanti disangka menganakemaskan,” ucapnya.

Jakfar menegaskan, dalam proses penegakan hukum ada asas equality before the law yang harus dipatuhi oleh aparat penegak hukum (APH).

Yakni, semua orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum. ”Tidak ada perbedaan. Mau pejabat atau polisi harus diperlakukan sama,” bebernya.

Jakfar menyatakan, integritas Polres Bangkalan dalam menangani kasus tersebut dipertaruhkan. Apalagi, salah satu tersangka merupakan anggota Polri.

”Jangan sampai terkesan lamban. Kami berharap kedua tersangka segera ditangkap,” tandasnya.

Tersangka Aiptu Rofik belum bisa dimintai keterangan terkait alasannya mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan. Sebab, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, yang bersangkutan tidak merespons. (bai/yan)

Editor : Ina Herdiyana
#tersangka #polisi #uang pengganti #mangkir #Ancam #jemput paksa #panggilan kedua