News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Balai Karantina Jawa Timur Gagalkan Pengiriman 40 Ayam Ilegal ke Bali

Mohammad Sugianto • Rabu, 19 November 2025 | 01:19 WIB
Balai Karantina Jatim saat menggagalkan penyelundikan 40 ayam ilegal di pelabuhan Ketapang Banyuwangi
Balai Karantina Jatim saat menggagalkan penyelundikan 40 ayam ilegal di pelabuhan Ketapang Banyuwangi

BANYUWANGI,Radarbangkalan.id– Upaya penyelundupan 40 ekor ayam kampung ilegal ke Bali berhasil digagalkan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim). Aksi tersebut terungkap di area keberangkatan Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi, Senin (17/11).

Puluhan ayam itu rencananya dibawa menuju Jembrana, Bali, tanpa dilaporkan kepada petugas dan tanpa dokumen karantina yang diwajibkan undang-undang. Sesuai UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap media pembawa yang keluar–masuk antarwilayah wajib dilaporkan di pintu pengeluaran dan harus dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal.

Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, mengungkapkan penggagalan ini berawal dari kecurigaan petugas di pintu keberangkatan. Mereka mendapati sebuah pick-up yang mengangkut 10 karung jaring.

“Sepintas muatannya seperti barang dagangan biasa, rata dengan bak pick-up. Tapi ayam-ayam yang dibungkus jaring itu diam tidak bersuara, seolah sengaja dikondisikan agar tidak menarik perhatian,” ujarnya.

Hari menambahkan, kasus pengiriman ayam tanpa dokumen seperti ini sudah sering terjadi dan kerap digagalkan. Pelaku biasanya merupakan pedagang kecil di sekitar Pelabuhan Ketapang yang mencoba memasarkan dagangannya ke seberang pulau.

Penanggung jawab Satuan Pelayanan Ketapang, Fitri, menjelaskan modus operandi pelaku cukup nekat. Ayam-ayam itu rencananya diturunkan dari pick-up, lalu dibawa masuk ke kapal feri secara terpisah. Setibanya di kapal, ayam tersebut dijemput kembali untuk dibawa ke pasar pagi di Jembrana.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan pemilik tidak mampu menunjukkan sertifikat kesehatan karantina yang wajib untuk melalulintaskan unggas, terutama menuju Bali. Karena itu, 40 ayam tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Instalasi Karantina. Secara teknis ayam-ayam ini sehat, tetapi pelanggarannya administratif,” jelasnya.

Untuk dapat diproses lebih lanjut, pemilik seharusnya memiliki Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal. Namun dokumen tersebut juga tidak dapat diperlihatkan.

Sebagai tindak lanjut, pemilik dimintai keterangan, diberi pembinaan, dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi tindakan serupa. Petugas karantina kemudian memberikan sanksi berupa penolakan, dan ayam-ayam itu dikembalikan kepada pemiliknya di Banyuwangi.

Menutup keterangannya, Hari mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap aturan pelaporan karantina di pelabuhan maupun bandara. Hal itu penting untuk mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) antar pulau.

“Mari kita jaga agar penyakit yang terbawa media pembawa tidak menyebar ke daerah lain. Laporkan dan serahkan hewan, ikan, maupun tumbuhan di pintu pengeluaran yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(gik)

 

Editor : Mohammad Sugianto
#balai karantina hewan #pelabuhan ketapang banyuwangi #penyelundupan hewan #ayam