News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Dewan Desak Percepat Penetapan Sekkab Pamekasan, Bupati Sebut Ada Waktu 14 Hari, Segera Ditindaklanjuti

Ina Herdiyana • Minggu, 23 November 2025 | 23:33 WIB
Ilustrasi jabatan sekretaris kabupaten.
Ilustrasi jabatan sekretaris kabupaten.

PAMEKASAN – Pengisian jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pamekasan belum tuntas. Mutasi 21 pejabat eselon II yang dilakukan Bupati KH. Kholilurrahman pada Selasa (18/11) masih menyisakan pekerjaan rumah.

Salah satunya pengisian jabatan sekretaris kabupaten (sekkab) yang hingga kini belum definitif.

Sebagaimana diketahui, Masrukin yang sebelumnya menjabat Sekkab digeser menjadi staf ahli bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan.

Sementara kursi Sekkab kini ditempati Taufikurrachman sebagai pelaksana harian (Plh). Artinya, posisi strategis tersebut belum memiliki pejabat definitif.

Kondisi ini mendapat sorotan dari Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur. Dia menilai, jabatan Sekkab terlalu krusial untuk dibiarkan kosong terlalu lama.

Dengan demikian, pengangkatan Sekkab definitif harus menjadi prioritas bupati agar program pemerintah terealisasi.

”Lebih baik secepatnya ada Sekkab definitif supaya pak bupati fokus mengejar visi-misi dan program prioritasnya. Plh tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis,” ujarnya.

Bupati KH. Kholilurrahman menjelaskan, pengisian jabatan Sekkab dapat ditempuh melalui seleksi terbuka atau penunjukan pelaksana tugas (Plt). Adapun Plh hanya dapat menjabat maksimal 14 hari sejak ditunjuk.

”Waktu Plh Sekkab masih 14 hari. Dalam rentang itu kami segera tindak lanjuti,” tegasnya.

Terkait perpindahan Masrukin dari Sekkab menjadi staf ahli, Kholilurrahman memastikan hal tersebut bukan penurunan jabatan. Pemerintah pusat telah menghapus kategori huruf A dan B pada jabatan eselon.

”Tidak ada masalah. Bukan turun jabatan. Dengan penghapusan klasifikasi itu, posisinya tetap satu level sebagai jabatan tinggi,” pungkasnya. (lil/han)

 

Editor : Ina Herdiyana
#sekkab pamekasan #bupati #dewan #penetapan #Plh