Bangkalan, Radarbangkalan.id – Tragedi tenggelamnya enam santri Pondok Pesantren Tahfidz Jabal Qur’an di kubangan bekas tambang galian C ilegal di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, memicu desakan keras dari aktivis lingkungan.
Mereka menilai pemerintah dan aparat tak boleh berhenti pada penutupan sementara, melainkan harus menindak tegas seluruh tambang ilegal di kawasan tersebut.
Aktivis lingkungan Mathur Husyairi menegaskan, tragedi ini jadi bukti nyata bahaya tambang ilegal yang dibiarkan terbuka.
“Kalau cuma ditutup sementara, itu nggak cukup. Semua aktivitas tambang ilegal harus dihentikan. Selain membahayakan nyawa, tambang ilegal juga tidak menyumbang PAD sama sekali,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Mathur menambahkan, pemerintah seharusnya memberi jalan agar penambang mengurus izin resmi.
Dengan begitu, daerah bisa mendapatkan pemasukan sekaligus menjamin keselamatan warga.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menyebut pihaknya masih menyelidiki status legal tambang galian C di lokasi.
“Kami belum tahu kegiatan di sini legal atau tidak, masih kami dalami. Saat ini TKP sudah kami tutup, hal lain di luar itu masih kami proses,” jelasnya.
Editor : Yusron Hidayatullah