SUMENEP – Pemkab Sumenep melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kependudukan dan Registrasi (Sikeris).
Aplikasi tersebut merupakan inovasi digital untuk mempermudah pelayanan kependudukan pada masyarakat.
"Aplikasi Sikeris bisa mendukung upaya pemerintah daerah dalam membangun tata kelola birokrasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan berkualitas," kata Wakil Bupati (Wabup) Sumenep Imam Hasyim saat meluncurkan aplikasi tersebut di Pendopo Agung Keraton Sumenep.
Imam menjelaskan, Sikeris mengintegrasikan berbagai layanan, mulai dari perekaman KTP elektronik, KIA, akta kelahiran, akta kematian, perpindahan penduduk, hingga layanan konsolidasi data dalam sistem yang terhubung secara real-time.
Menurut dia, dengan adanya Sikeris, diharapkan masyarakat tidak perlu menghabiskan waktu berhari-hari hanya untuk mengurus dokumen kependudukan.
Masyarakat cukup mengakses sistem, input data, dan layanan bisa selesai dengan cepat, akurat, dan lebih akuntabel.
"Sikeris diharapkan mampu memangkas waktu layanan administrasi kependudukan yang selama ini dinilai butuh waktu yang lama," terangnya.
Ketua DPC PKB Sumenep itu menegaskan, Pemkab Sumenep berupaya menghadirkan inovasi pelayanan publik yang lebih efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan demikian, kualitas layanan semakin meningkat dan mampu menjangkau masyarakat hingga ke pelosok.
"Transformasi digital ini penting agar masyarakat mendapatkan layanan tanpa hambatan. Sehingga, pelayanan publik benar-benar terasa manfaatnya," tegasnya.
Imam meminta masyarakat mulai memanfaatkan aplikasi tersebut agar proses administrasi bisa berjalan lebih mudah dan transparan. Sebab, dengan sistem yang terintegrasi, data kependudukan dikelola lebih baik sekaligus meminimalisir kesalahan dalam pencatatan.
Baca Juga: Waspada, Modus Baru Begal di Bangkalan Lempar Lumpur ke Wajah Korban Sebelum Rampas Motor
"Dengan Sikeris, data kependudukan akan tercatat secara lebih akurat. Sehingga, dapat meminimalkan terjadinya kesalahan dalam pencatatan," tandasnya. (tif/yan)
Editor : Ina Herdiyana